Kamis, 2 Oktober 2025

Kuasa Hukum Vicky Prasetyo Beberkan Keberatan Terhadap Dakwaan Jaksa

Vicky Prasetyo jalani sidang virtual sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga, di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

Editor: Willem Jonata
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Vicky Prasetyo dan kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Vicky Prasetyo jalani sidang virtual sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga, di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

Vicky secara fisik berada di Rutan Salemba. Ia mengikuti sidang dari layar kaca.

Usai sidang, Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Vicky Prasetyo, menjelaskan soal isi eksepsi kliennya.

Ramdan menyebut kasus atas laporan Angel Lelga seakan tidak tepat diteruskan ke ranah persidangan.

"Pada intinya eksepsi adalah keberaran kami terhadap dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum," kata Ramdan Alamsyah.

Baca: Penangguhan Penahanannya Ditolak Hakim, Vicky Prasetyo Curhat Tentang Nasib Anaknya

Baca: Anggap Wajar Gerebek Istrinya Bersama Pria Lain, Vicky Prasetyo Pertanyakan Penahanannya ke Hakim

Ramdan mengatakan ada beberapa poin yang dianggap tidak tepat dalam dakwaan Jaksa. Pertama adalah mengenai penulisan tahun.

"Inti dari keberatan kami ada tempus/waktu di dalam yang dituliskan jaksa itu antara 2018-2019 padahal kejadiannya itu di 2018, tapi disebutkan dalam dakwaan 2019," ucapnya.

Baca: Permohonan Penangguhan Penahanan Vicky Prasetyo Ditolak Hakim

"Artinya tempusnya tidak bersesuaian terus kemudian urai-uraian yang didakwakan tidak rinci dan tidak cermat, dalam hal ini adalah yang didakwakan pada Vicky Prasetyo," tambahnya.

Selain itu, isi dakwaan kepada Vicky Prasetyo dari Jaksa dianggap gamang atau khawatir oleh Ramdan. Sebab, Vicky dijerat dengan pasal UU ITE.

Vicky Prasetyo dan Angel Lelga
Vicky Prasetyo dan Angel Lelga (INSTAGRAM)

"Perbuatan yang mana yang Vicky Prasetyo lakukan antara mencemarkan nama baik atau mendistribusikan sesuai dengan UU ITE, padahal fakta yang mendistribusikan bukan dari pada pihak kami, artinya stasiun televisi yang mendistribusikan," jelasnya.

Ramdan menilai itu adalah eksepsi dari pihaknya, dan menantikan jawaban dari Jaksa atas eksepsinya dari pihak Vicky Prasetyo

"Intinya kamu akan terus berusaha membuktikan kalau klien kami (Vicky Prasetyo) tidak bersalah. Karena yang dilakukannya, atas dasar suami yang mendapati istrinya diduga berzina dengan pria lain di dalam kamar," ujar Ramdan Alamsyah.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved