Kabar Artis
Vicky Prasetyo Ditahan, Kuasa Hukum Nilai Tak Ada Keadilan: Dia Menjaga Harkat dan Martabatnya
Vicky Prasetyo ditahan di Rutan Salemba, kuasa hukum merasa tak ada keadilan karena kliennya hanya ingin menjaga harkat dan martabat sebagai suami.
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah merasa keadilan tidak ditegakkan bagi kliennya yang kini telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Selasa (7/7/2020).
Diketahui, kasus yang tengah dijalani oleh Vicky Prasetyo telah sampai pada tahap penuntutan.
Baca: Kirim WA ke Raffi Ahmad Sebelum Dipenjara, Vicky Prasetyo Memohon : Titip Anak-anak Gue
Sehingga pihak Kejari memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Vicky Prasetyo.
Ramdan menyebutkan, kliennya itu akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Terkait dengan kepentingan pemeriksaan, Vicky Prasetyo akan ditahan selama 20 hari.

"Untuk tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pihak Kejaksaan melakukan kewenangannya untuk melakukan penahanan," terang Ramdan.
"Penahanan ini kemudian ditempatkan di Salemba untuk berapa harinya kita akan berikan keterangan," tambahnya.
Setelah Vicky Prasetyo resmi ditahan, Ramdan sebagai kuasa hukum akan melakukan upaya tertentu.
Tentunya upaya yang dilakukan akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun sebagai kuasa hukum, Ramdan mengaku tidak ada keadilan bagi Vicky Prasetyo dalam kasus ini.
Ramdan pun mengatakan sila kedua dalam Pancasila tidak diamalkan.
Baca: Vicky Prasetyo Ditahan, Angel Lelga Merasa Difitnah dan Ungkit Lagi Kronologi Penggerebekan
Baca: Hidup di Rutan Salemba Jadi Tahanan Titipan Kejaksaan, Begini Respon Vicky Prasetyo
Sehingga ia menilai ada ketimpangan terkait penahanan Vicky Prasetyo oleh pihak Kejari.
"Tapi yang pasti Vicky Prasetyo hari ini ditahan oleh Kejaksaan dan pihak kami akan melakukan upaya yang sesuai dengan perundang-undangan," tutur Ramdan.
"Dan tentunya satu hal yang hati kami sebagai kuasa hukum merasa Pancasila dalam hal ini sila dua tentang Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, kami menilai dan melihat ada ketimpangan," imbuhnya.