Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Syuting Film Kembali Diizinkan, Selain Wajib Rapid dan Swab Test, Artisnya Dilarang Sentuhan

Kegiatan produksi film seperti syuting film di wilayah DKI Jakarta kembali diizinkan usai dilarang sementara karena pandemi virus corona atau covid-19

iStockphoto)
Ilustrasi proses syuting 

Setiap makanan maupun minuman selama proses syuting diminta berada dalam kotak lengkap dengan peralatan makan sekali pakai.

Sajian makanan secara prasmanan tidak dibolehkan.

Waktu operasional produksi film dibagi pada 2 sesi. Sesi pertama mulai pukul 10.00 - 17.30 WIB, dan sesi kedua pukul 20.00 - 03.30 WIB.

Cucu menegaskan jika pihaknya mendapati temuan pelanggaran proses syuting tidak sesuai ketentuan, maka kegiatan tersebut akan langsung dihentikan.

Sanksi denda administratif juga akan diberikan.

"Proses syutingnya kita hentikan terus kita denda. Sama Pergub 51 juga kan pelanggaran PSBB," tutur dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved