Sabtu, 4 Oktober 2025

Vicky Prasetyo Ditahan

Fakta Penahanan Vicky Prasetyo, Alasan Kejaksaan Menahan, Hingga Reaksi Mantan Suami Angel Lelga

Presenter Vicky Prasetyo (36) resmi menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Selasa (7/7/2020). Berikut fakta-faktanya.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Vicky Prasetyo dan kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020). 

Lebih lanjut, mendengar alasan Vicky Prasetyo itu membuat Ramdan prihatin. Namun, ia menghargai proses hukum yang sedang berjapan.

"Dia (Vicky) benar tapi hari ini dipersalahkan dan diproses secara hukum. Tapi, makanya dijalani saja," ujar Ramdan Alamsyah.

Presenter Vicky Prasetyo (36) sambangi gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).
Presenter Vicky Prasetyo (36) sambangi gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Alasan Kejaksaan Menahan, Takut Vicky Prasetyo Melarikan Diri
Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan angkat bicara soal pihaknya melakukan penahanan kepada Vicky Prasetyo, usai melakukan pelimpahan berkas dan pemeriksaan selama empat jam.

"Hari ini yang bersangkutan (Vicky Prasetyo) diajukan pelimpahan tahap dua dari penyidik ke Penuntut Umum, dan Penuntut Umum melakukan penahanan kepada kepada yang bersangkutan," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andhi Ardhani.

Andhi menambahkan bahwa proses penahanan akan dilakukan Vicky selama 20 hari kedepan, sampai dengan proses persidangan.

"Alasan melakukan penahanan, salah satunya takut yang bersangkutan (Vicky Prasetyo) melarikan diri, itu yang utama," ucapnya.

"Kemudian ada ketakutan menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi yang nantinya memberikan kesaksian didalam persidangan," tambahnya.

Andhi menyebut alasan lain melakukan penahanan kepada mantan kekasih Zaskia Gotik itu agar proses penetapan persidangan bisa dipercepat.

Lantas, alasan melarikan diri apakah karena Vicky Prasetyo tidak kooperatif menjalani proses hukum selama ini? Andhi membenarkannya.

"Semua pasti berpotensi ke arah sana, tapi tujuan kita menahan sesuai dengan hukum acaranya itu memang salah satunya saja," ujar Andhi Ardhani.

Penangguhan Penahanan Ditolak

Ramdan Alamsyah mengaku bahwa pihaknya sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami sudah ajukan penangguhan penahanan ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan alasan rasional," kata Ramdan Alamsyah.

Alasan rasional tersebut diungkapkan oleh Ramdan karena Vicky adalah tulang punggung keluarga, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak ditahan selama proses penyidikan.

"Tapi kembali lagi, ini kewenangan kejaksaan melakukan penahanan dan kami mengikuti prosedurnya. Itu hak UU diberikan kepada Kejaksaan. kami tidak mau melakukan hal-hal diluar prosedur," ucap Ramdan Alamsyah.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved