Kamis, 2 Oktober 2025

Vicky Prasetyo Ditahan

Penangguhan Penahanan Vicky Prasetyo Ditolak Kejaksaan, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Sebagai pertimbangan, Vicky Prasetyo punya anak. Ia juga sebagai tulang punggung keluarga. pengacara jamin ia tak hilangkan barang bukti.

Editor: Willem Jonata
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Vicky Prasetyo ditemui di gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2019) malam. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Presenter Vicky Prasetyo sempat mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai pertimbangan, Vicky Prasetyo punya anak. Ia juga sebagai tulang punggung keluarga.

Pengacaranya juga berusaha meyakinkan bahwa kliennya itu tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Namun, permohonan penangguhan penahanan Vicky Prasetyo ditolak.

Baca: Ke Pengacaranya, Vicky Prasetyo Singgung Perasaan Ikhlas dan Harga Diri sebagai Suami Angel Lelga

Baca: Vicky Prasetyo Ditahan di Rutan Salemba

"Saya tidak menanyakan alasan Kejaksaan melakukan penahanan ke Vicky. Kami juga tidak mau melakukan upaya lain dengan menanyakan alasan mengapa menahan Vicky," kata Ramdan Alamsyah ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di kawasan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).

Baca: Titip Anak ke Adiknya Sebelum Masuk Mobil Tahanan, Vicky Prasetyo: Tolong Jaga

"Tapi yang jelas, penahanan ini adalah kewenangan Kejaksaan yang berdasarkan UU," tambahnya.

Vicky Prasetyo resmi menjadi tahanan atas laporan mantan istrinya, Angel Lelga dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah.
Vicky Prasetyo resmi menjadi tahanan atas laporan mantan istrinya, Angel Lelga dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Sebelum Vicky digelandang masuk kedalam mobil tahanan, Ramdan mengaku kalau pihaknya sudah mengajukan proses penangguhan penahanan.

Baca: Vicky Prasetyo Mengaku Dulu Berikan Semua Gajinya pada Angel Lelga dan Dijatah Rp 500 Ribu per Hari

Baca: Vicky Prasetyo Bikin Angel Lelga Trauma

"Kami sudah ajukan penangguhan penahanan ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan alasan rasional," ucapnya.

Alasan rasional tersebut diungkapkan oleh Ramdan karena Vicky adalah tulang punggung keluarga, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak ditahan selama proses penyidikan.

Vicky Prasetyo resmi menjadi tahanan atas laporan mantan istrinya, Angel Lelga dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah.
Vicky Prasetyo resmi menjadi tahanan atas laporan mantan istrinya, Angel Lelga dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Tapi kembali lagi, ini kewenangan kejaksaan melakukan penahanan dan kami mengikuti prosedurnya. Itu hak UU diberikan kepada Kejaksaan. kami tidak mau melakukan hal-hal diluar prosedur," jelasnya.

Baca: Ngotot Cerai, Angel Lelga Anggap Vicky Prasetyo Tidak Ada Manfaatnya Lagi

Baca: Akun Instagram Kekeyi Hilang, Kerjaan 2 Tahun dengan Tangis dan Rasa Sakit Itu Lenyap

Lebih lanjut, Ramdan Alamsyah menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengikuti perkembangan proses hukum kepada Vicky Prasetyo kedepannya.

"Pasti akan kami lakukan upaya-upaya untuk membela Vicky sampai ke persidangan," ujar Ramdan Alamsyah.

Angel Lelga dan Vicky Prasetyo
Angel Lelga dan Vicky Prasetyo (Kolase TribunNewsmaker - Instagram @angellelga /KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG))

Sebelumnya, mantan pasangan suami istri, Vicky Praseyo dan Angel Lelga saling melaporkan atas tuduhan perselingkuhan.

Baca: Angel Lelga Berharap Tak Pernah Kenal Vicky Prasetyo

Angel Lelga saat itu melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman empat tahun penjara berdasarkan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

Ingat Fiki Alman? Pria Digrebek Bareng Angel Lelga Oleh Vicky Prasetyo, Kini Kembali Jadi Sorotan
Ingat Fiki Alman? Pria Digrebek Bareng Angel Lelga Oleh Vicky Prasetyo, Kini Kembali Jadi Sorotan (Tribunstyle.com, Instagram Angel Lelga, dan Instagram Fiki Alman)
Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved