Rhoma Irama Bernyanyi saat Pandemi
Rhoma Irama Tak Bisa Menolak Undangan Abah Surya, Sedekat Ini Hubungannya, Ternyata Pendiri Soneta
Adalah Abah Surya Atmaja yang disebut sebagai pemilik hajat acara khitanan yang mengundang Rhoma Irama dan para artis ini. Siapa dia?
Bupati Tegaskan, Tak Ada Izin
Ade Yasin mengatakan bahwa acara perayaan khitanan di Pamijahan, Kabupaten Bogor yang diisi Rhoma Irama hingga timbulkan kerumunan massa tidak berizin.
Hal ini disebutkan berdasarkan pengakuan penyelenggara acara Abah Surya Atmaja yang diperiksa tim Gugus Tugas Covid-19 pada Selasa (30/6/2020) kemarin.
"Saya tanya apakah ada izinnya, gak ada, khawatir kan ada izin dari siapa, ternyata gak ada. Setelah itu ya kasusnya kita serahkan kepada pihak yang berwenang," kata Ade Yasin di Cibinong, Rabu (1/7/2020).

Abah Surya pun, kata dia, merasa bersalah dalam hal tersebut.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy yang mana pihaknya sama sekali tidak memberi izin atas penyelenggaraan di zona merah corona tersebut.
Namun, Roland belum bisa menyimpulkan apapun terkait hal ini karena pemeriksaan masih berlanjut.
"Kemarin ada tiga orang yang sudah dipanggil. Dari camat, keluarga Pak Surya dan Pak Surya. Kalau kronologi lengkapnya akan kita ketahui setelah selesai pemeriksaan. Ini kan baru 3 orang," ungkap Roland Ronaldy.
Bupati Minta Diproses hukum
Bupati Bogor Ade Yasin geram mendapati kabar bahwa Rhoma Irama tetap manggung di Pamijahan, Kabupaten Bogor meski sudah dilarang.
Rhoma Irama hadir dalam sebuah acara hajat khitanan kenalannya sebagai tamu undangan.
Namun sang raja dangdut ini tetap menyanyikan beberapa lagu di atas panggung sehingga mengundang keramaian.
"Gugus Tugas sudah bersikap tegas dengan mengirimkan surat peringatan agar Bung Rhoma tidak tampil dan segala bentuk hiburan ditiadakan karena bisa mengundang keramaian," kata Ade Yasin dalam keterangan resminya, Minggu (28/6/2020) malam.

Sontak, kerumunan warga pun tak terbendung dalam gelaran hajatan khitanan ini.
Padahal Kabupaten Bogor masih dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional hingga 2 Juli 2020 mendatang.
Menurut Ade, acara tersebut tidak mengindahkan peraturan Pemkab Bogor yang tertuang dalam Perbup Nonor 35 tahun 2020.