Selasa, 30 September 2025

Artis Terjerat Narkoba

Jefri Nichol: Tidak Seharusnya Pesakitan Narkoba Disebut Penjahat

Aktor muda, Jefri Nichol menyayangkan di Indonesia stigma penjahat besar masih melekat pada para mantan pengguna narkotika.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis Jefri Nichol menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhi vonis kepada Jefri Nichol tujuh bulan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Putusan tersebut tiga bulan lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 10 bulan penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Dalam sebuah talk show online, pemeran filk Hit n Run itu mengakui mendapatkan efek dari mengonsumsi ganja yang membuatnya harus berurusan dengan hukum di tahun 2019.

"Ya yang pasti ngerasain efek ngantuk karena efek THC-nya dan itu juga saya karena baca itu yang saya baca bahwa ganja dapat membantu tidur," ucap Jefri Nichol di channel YouTube Voidotid, Kamis (18/6/2020).

Alasan susah tidur ini juga diungkapkan Jefri Nichol saat dirinya diamankan kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan.

Jefri nichol mengalami kesulitan untuk tidur, sementara ia memiliki banyak projek film yang membuatnya harus beristirahat.

Jefri Nichol yang enggan menggunakan obat tidur untuk membantunya bisa beristirahat, memilih menggunakan narkotika jenis ganja.

Jefri Nichol diketahui memiliki ganja seberat 6.01 gram yang akhirnya dijadikan barang bukti oleh kepolisian dalam kasusnya tersebut.

"Alasan saya mengonsumsi ganja karena waktu itu saya punya masalah kesulitan tidur nggak saya doang banyak temen seprofesi saya yang punya masalah kesulitan tidur," ujar Jefri Nichol.

"Dan ketidakmauan saya menggunakan obat-obatan di mana banyak testimoni dari orang-orang bahwa itu punya efek samping yang dapat mengganggu mood sampai mengganggu pekerjaan. Sementara pekerjaan saya kebetulan menyangkut masalah emosi dan mood segala macam jadi ya itu alasan mengapa saya pake ganja," terang Jefri Nichol.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved