Sabtu, 4 Oktober 2025

FAKTA Kasus Video Syur Mirip Syahrini: Aisyahrani Gandeng Hotman Paris hingga Pelaku Akui Sakit Hati

Pemilik akun yang mengunggah video syur tersebut yakni @danunyinyir99, sudah diamankan oleh pihak kepolisian pada Selasa (19/5/2020) lalu.

Penulis: Nuryanti
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Syahrini 

Pelaku mengunggah video syur yang mirip Syahrini, dengan motif karena membenci penyanyi tersebut.

Yusri Yunus mengatakan, pelaku merupakan penggemar dari aktris Luna Maya.

Pelaku merasa sakit hati karena mantan pacar Luna Maya yakni Reino Barack akhirnya menjadi suami Syahrini.

"Motif pertama, pengakuan dari awal yang bersangkutan, bahwa ada satu kebencian kepada korban (Syahrini) karena dia mengaku memang fans satu public figure juga yang ada."

"Dia menuduh bahwa korban ini mengambil orang terdekat dari fansnya," terang Yusri, dikutip dari Kompas.com, Kamis.

Baca: Bak Siram Bensin Dalam Api, Heboh Video Panas Mirip Syahrini, Begini Nasib Dua Pelaku Penyebaran

Baca: Pelaku Sebarkan Video Porno Mirip Syahrini karena Inces Dianggap Ambil Orang Dekat Idolanya

Baca: Reino Barrack yang Minta Adik Iparnya Laporkan Dugaan Kasus Video Syur yang Seret Nama Syahrini

Selain merasa sakit hati, pelaku juga ingin menambah jumlah follower Instagram dengan mengunggah video syur mirip Syahrini tersebut.

"Motif kedua adalah memang karena follower si tersangka ini cukup besar. Dan memang itu pekerjaannya setiap hari dia meng-endorse dari beberapa orang," jelasnya.

Jumpa pers penangkapan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik konten pornografi yang seret nama Syahrini di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2020).
Jumpa pers penangkapan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik konten pornografi yang seret nama Syahrini di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Ancaman Penjara

Dikutip dari Kompas.com, Yusri Yunus mengatakan, tersangka terancam 12 tahun hukuman penjara.

Pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca: Bukan Ayah Angkat yang Dilaporkan Syahrini Atas Kasus Pornografi, Ini Sosoknya Haters Istri Reino

Baca: Syahrini Benarkan Lapor Polisi Terkait Beredarnya Video Syur Mirip Dirinya

Baca: Ini Cerita Syahrini Soal Sikap Reino Barack Saat Skandal Masa Lalu Jadi Badai di Rumah Tangga Mereka

Ada juga Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

"Ancamannya sekitar 12 tahun kurungan penjara," ungkap Yusri Yunus, Kamis.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.

(Tribunnews.com, Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo, Kompas.com/Ady Perwira Riandi/Baharudin Al Farisi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved