FAKTA Kasus Video Syur Mirip Syahrini: Aisyahrani Gandeng Hotman Paris hingga Pelaku Akui Sakit Hati
Pemilik akun yang mengunggah video syur tersebut yakni @danunyinyir99, sudah diamankan oleh pihak kepolisian pada Selasa (19/5/2020) lalu.
TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Syahrini menggandeng dua pengacara saat membuat laporan kasus dugaan pencemaran nama baik.
Hal itu disampaikan oleh manager sekaligus adik kandung dari Syahrini, Aisyahrani.
Pihaknya membuat laporan ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan akun Instagram yang mengunggah video syur yang diduga Syahrini.
Pemilik akun yang mengunggah video syur tersebut yakni @danunyinyir99, sudah diamankan oleh pihak kepolisian pada Selasa (19/5/2020) lalu.
Berikut fakta dari laporan yang dibuat oleh pihak Syahrini, yang Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber:
Gandeng Hotman Paris
Dikutip dari Wartakotalive.com, Aisyahrani menyebut, Syahrini diwakilkan dirinya dan tim pengacara.
"Kami menggandeng dua pengacara, salah satunya Hotman Paris Hutapea," kata Aisyahrani saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2020).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku ditangkap polisi di rumahnya, di Kediri, Jawa Timur.

Korban Pencemaran Nama Baik
Dikutip dari Wartakotalive.com, pihak yang mewakili Syahrini membuat laporan ke polisi yakni DS.
Yusri Yunus mengatakan, DS mewakili Syahrini untuk membuat laporan pada Selasa (12/5/2020) lalu.
Baca: Selain Benci Istri Reino Barack, Tersangka Penyebar Video Syur Mirip Syahrini Juga Cari Keuntungan
Baca: Polisi Kejar Pemilik Akun Lain yang Diduga Juga Sebarkan Video Syur Mirip Syahrini
Baca: Manajer Menduga Akun yang Sebarkan Video Syur Masuk Jaringan yang Ingin Menjelekan Syahrini
DS ternyata adalah pengacara Syahrini, yang menyebut kliennya telah menjadi korban pencemaran nama baik.
"DS menganggap kalau S (Syahrini) menjadi korban pencemaran nama baik dalam konten pornografi di media sosial," ujar Yusri, Rabu (27/5/2020).
Motif Pelaku
Pelaku mengunggah video syur yang mirip Syahrini, dengan motif karena membenci penyanyi tersebut.
Yusri Yunus mengatakan, pelaku merupakan penggemar dari aktris Luna Maya.
Pelaku merasa sakit hati karena mantan pacar Luna Maya yakni Reino Barack akhirnya menjadi suami Syahrini.
"Motif pertama, pengakuan dari awal yang bersangkutan, bahwa ada satu kebencian kepada korban (Syahrini) karena dia mengaku memang fans satu public figure juga yang ada."
"Dia menuduh bahwa korban ini mengambil orang terdekat dari fansnya," terang Yusri, dikutip dari Kompas.com, Kamis.
Baca: Bak Siram Bensin Dalam Api, Heboh Video Panas Mirip Syahrini, Begini Nasib Dua Pelaku Penyebaran
Baca: Pelaku Sebarkan Video Porno Mirip Syahrini karena Inces Dianggap Ambil Orang Dekat Idolanya
Baca: Reino Barrack yang Minta Adik Iparnya Laporkan Dugaan Kasus Video Syur yang Seret Nama Syahrini
Selain merasa sakit hati, pelaku juga ingin menambah jumlah follower Instagram dengan mengunggah video syur mirip Syahrini tersebut.
"Motif kedua adalah memang karena follower si tersangka ini cukup besar. Dan memang itu pekerjaannya setiap hari dia meng-endorse dari beberapa orang," jelasnya.

Ancaman Penjara
Dikutip dari Kompas.com, Yusri Yunus mengatakan, tersangka terancam 12 tahun hukuman penjara.
Pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca: Bukan Ayah Angkat yang Dilaporkan Syahrini Atas Kasus Pornografi, Ini Sosoknya Haters Istri Reino
Baca: Syahrini Benarkan Lapor Polisi Terkait Beredarnya Video Syur Mirip Dirinya
Baca: Ini Cerita Syahrini Soal Sikap Reino Barack Saat Skandal Masa Lalu Jadi Badai di Rumah Tangga Mereka
Ada juga Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
"Ancamannya sekitar 12 tahun kurungan penjara," ungkap Yusri Yunus, Kamis.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.
(Tribunnews.com, Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo, Kompas.com/Ady Perwira Riandi/Baharudin Al Farisi)