Minggu, 5 Oktober 2025

Video Syur Mirip Syahrini

Ancaman Hukuman untuk Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Syahrini, Bisa Dipenjara 12 Tahun

Seorang warganet berinisial MS diamankan polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan pornografi dengan korban Syahrini.

Warta Kota/Budi Malau
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Kombes Roma Hutajulu dan Aisyahrani, adik sekaligus manajer Syahrini, memberi keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/5/2020). Dalam kesempatan itu, dihadirkan pula MS, satu tersangka penyebar video syur Syahrini. 

Namun kata dia, dari pengakuan M, diketahui bahwa akun @rumpi.manja.official, sudah dijual ke seseorang pada 2019 lalu.

"Dari pengakuan M, tim berhasil mendeteksi keberadaan pemilik baru akun tersebut saat ini. Diduga posisinya ada di Bali, dan tim sedang melakukan pengejaran di sana," kata Yusri.

Ia menjelaskan kasus ini berawal dari pelaporan kuasa hukum Syahrini ke pihaknya pada 12 Mei lalu.

Laporan berupa dugaan pencemaran nama baik dan pornografi lewat media elektronik sesuai UU ITE.

Karenanya kata dia pelaku akan dijerat Atas Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang ITE, serta pasal pornografi dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

(Grid.ID/Rangga Gani Satrio)

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved