Jumat, 3 Oktober 2025

Candaan Andre Taulany dan Rina Nose

Dilaporkan karena Plesetkan Nama Marga Latuconsina, Rina Nose Siap Ikuti Proses Hukum

Meski kaget, presenter Rina Nose (36) enyadari kemarahan dari keluarga marga 'Latuconsina', yang bahkan sampai melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Komedian Sule, Andre Taulany, Parto, Rina Nose dan Denny Cagur usai menjenguk Nunung di rutan narkoba Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019). 

“Oh tidak segampang itu (permintaan maaf), kami merasa dilukai dan Latuconsina itu adalah marga yang besar dihormati di Maluku,” kata Ruswan dikutip dari artikel Kompas.com dengan judul "Pelapor: Tak Ada Maaf untuk Andre Taulany dan Rina Nose", .

“Kita ikuti tahapanlah, kita kembalikan pada seluruh keluarga besar Latuconsina karena sampai saat ini tidak ada pintu maaf sebenarnya,” sambungnya.

Ruswan Latuconsina mengaku sebagai perwakilan dari keluarga besar Latuconsina.

Dia pun resmi melaporkan Andre Taulany dan Rina Nose pada Senin (18/5/2020) ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Andre Taulany dan Rina Nose
Andre Taulany dan Rina Nose (kolase/dok Tribunnews.com/instagram)

Siapkan Bukti
Dalam laporannya. Ruswan juga telah menyiapkan bukti berupa video mengenai dugaan pelecehan tersebut.

“Kita punya rekaman video penghinaan itu dan itu sangat jelas, dan kita punya saksi dua orang yang menonton dan menyaksikan itu video kan,” tutur Ruswan. Hingga kini, Kompas.com masih berusaha meminta tanggapan Rina Nose dan Andre Taulany soal laporan tersebut.

Rina Nose dan Andre Taulany dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ruswan Latuconsina atas dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik, Senin (18/5/2020).

Laporan Ruswan diterima petugas kepolisian dengan nomor LP/2880/B/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Dalam laporannya, Ruswan melaporkan Andre Taulany dan Rina Nose dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016, tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved