Senin, 6 Oktober 2025

Roy Kiyoshi Terjerat Narkoba

Stres Ditahan, Roy Kiyoshi Mengaku Diganggu Makhluk Halus di dalam Penjara

Kuasa hukum Roy Kiyoshi (33), Henry Indraguna menyampaikan kondisi terbaru kliennya yang saat ini mendekam di penjara.

kolase tribunnews/Instagram Lambe_turah
Roy Kiyoshi tertangkap polisi karena narkoba 

Permohonan Rehabilitasi Artis Roy Kiyoshi Dikabulkan Polisi, Hari Ini Jalani Asesmen
Polres Metro Jakarta Selatan merespons surat pengajuan rehabilitasi dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis Roy Kiyoshi. Setelah melalui proses pemeriksaan, pihaknya mengabulkan pengajuan tersebut.

Demikian disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Jaksel, Kompol Vivick Tjangkung kepada wartawan, Selasa (12/5/2020). Sebelumnya, surat permohonan rehabilitasi tersebut diajukan oleh pihak keluarga.

"Jadi keluarga yang bersangkutan mengajukan permohonan dan pengajuannya, telah kami kabulkan," kata Vivick saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/5/2020).

Lebih lanjut, Vivick mengatakan pihaknya akan menyerahkan pengajuan permohonan rehabilitasi tersebut ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Penyerahan berkas rehabilitasi tersebut baru dilakukan hari ini.

"Saat ini sedang mengajukan asesmen. Belum ada kepastian kapan dilakukan asesmennya, baru kita ngajukan juga," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan pihaknya telah menerima surat pengajuan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika yang membelit artis Roy Kiyoshi.

"Permintaan dari pengacaranya ada, dari keluarga ada untuk lakukan rehabilitasi," kata Vivick kepada awak media, Minggu (10/5/2020).

Namun demikian, Vivick mengatakan, pihak kepolisian masih melakukan pengkajian terkait surat pengajuan rehabilitasi tersebut.

Sebaliknya, ia masih melakukan serangkaian pemeriksaan medis kepada Roy Kiyoshi.

"Nanti kita lihat, kita harus lakukan pemeriksaan medis dulu, dimana ketergantungan dia," pungkasnya.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Vivick Tjangkung saat peluncuran buku berjudul
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Vivick Tjangkung saat peluncuran buku berjudul "Teror Narkoba 8 Penjuru" di kawasan Kuningan Jakarta Pusat pada Kamis (26/9/2019). (Tribunnews.com/ Gita Irawan)

Sebagai informasi, Roy Kiyoshi ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020) sore.

Saat penangkapan, polisi dari Polres Metro Jakarta Selatan menemukan barang bukti 21 pil psikotropika di kamar Roy Kiyoshi.

Saat dilakukan tes urine, Roy Kiyoshi pun dinyatakan positif benzodizaepine alias benzo.

Penyidik Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan telah menetapkan artis Roy Kiyoshi sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba.

“Ada barang bukti dan sudah positif. (Roy Kiyoshi) sudah ditetapkan (tersangka)” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Vivick Tjangkung, Jumat (8/5/2020).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved