Jumat, 3 Oktober 2025

Tak Terima Vonis Hakim, Galih Ginanjar Ajukan Banding 20 April Mendatang

Dalam kasus penghinaan di media sosial terhadap Fairuz A Rafiq, Galih Ginanjar divonis 2 tahun 4 bulan penjara.

Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Galih Ginanjar di ruang tunggu tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020). 

Karena, Galih dianggap tidak layak mengumbar masalah ranjangnya dengan bekas istrinya, dikarenakan hal tersebut tidak pantas untuk dikonsumsi publik.

Sementara itu, ucapan Galih membuat Fairuz geram. Suami Fairuz, Sonny naik pitam dan meminta Galih untuk meminta maaf kepada Fairuz dan juga publik atas ucapan.

Karena sudah diberikan waktu, akhirnya Fairuz dan Sonny mempolisikan Galih atas ucapannya yang diduga sudah melakukan pencemaran nama baik.

Fairuz dan Sonny melaporkan Galih, Rey, dan Pablo terkait video 'Bau Ikan Asin' ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019) didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved