Aris Idol Bebas
Bebas dan Menjalani Masa Asimilasi, Aris Idol Harus Wajib Lapor Via Video Call
Aris Idol yang sudah bebas dari Rutan Cipinang dan menjalani asimilasi di rumah, masih harus melakukan wajib lapor.
Penulis:
Bayu Indra Permana
Editor:
Anita K Wardhani
KOMPAS.com/Dian Reinis Kumampung
5 Fakta Penangkapan Aris Idol karena Kasus Narkoba, Kronologi hingga Sang Istri Menangis di Kantor Polisi
"Karena rutan Cipinang over kapasitas, sesuai arahan bapak Menteri tentang Permenkumham No. 10 tahun 2020," jelas Karutan Cipinang.
Sekedar info, Aris Idol ditangkap karena kasus narkoba pada 15 Januari 2019. Ayah satu anak ini kemudian divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan pada 27 Agustus 2019.
Aris dinyatakan bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.