Kabar Artis
Roro Fitria Bebas Bersyarat, Bersyukur Bisa Jalani Program Asimilasi di Rumah
Artis tanah air, Roro Fitria ditetapkan bebas bersayarat oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk meminimalisir penularan virus corona.
Kala itu ia dipanggil terkait kepengurusan berkas untuk mendapatkan kebebasan.
Kemudian diketahui berkas miliknya dinyatakan sudah lengkap.
Sehingga nama Roro Fitira dapat terdaftar di dalam program asimilasi di rumah.

"Kemarin sore saya dipanggil di register untuk berkas-berkas saya," terang Roro.
"Dimana berkas saya sudah lengkap."
"Dinyatakan untuk bisa dimasukkan ke dalam program asimilasi di rumah," tambahnya.
Sebelum menghirup udara segar, Roro harus melalui beberapa prosedur.
Yakni seperti cap enam jari dan juga tiga jari.
Hal tersebut diperlukan untuk mendapatkan surat kebebasan dirinya.
Baca: Detri Warmanto Belum Kembali ke Rumah Meski Rapid Test Negatif dan Kondisi Paru-Paru Normal
Baca: Marak Penolakan Jenazah Korban Corona, MUI Menyesalkan dan Ingatkan Masyarakat soal Fatwa
Setelah memenuhi berbagai persyaratan, Roro bebas dari Rutan Pondok Bambu dan boleh kembali ke rumah.
Ketentuan yang sudah dipenuhi oleh Roro terkait kebebasannya kali ini adalah ia sudah menjalani masa hukuman hingga dua per tiganya.
"Sehingga pada hari ini setelah saya cap enam hari dan cap tiga jari untuk surat kebebasan saya," jelas Roro.
"Hari ini saya dinyatakan boleh pulang."
"Untuk ketentuannya adalah dua per tiga saya di tanggal 16 Mei 2020," ungkapnya.

Saat keluar dari rutan, Roro tampak mengenakan hijab dan juga pakaian panjang.