Minggu, 5 Oktober 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Jadi Tahanan Kota, Nikita Mirzani Dilarang Anaknya untuk Bekerja 'Mami Nggak Boleh Kerja Lagi'

Artis Nikita Mirzani menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020). 

Hingga akhirnya Nikita Mirzani dijemput paksa pihak kepolisian karena sudah tiga kali dipanggil tidak hadir.

Pelimpahan Berkas Tertunda

Baca: Hadapi Dipo Latief di Persidangan, Nikita Mirzani: Masyarakat Ada Tontonan Baru Tiap Hari

Sebelumnya, Penyidik menyelesaikan proses pemberkasan kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga dengan tersangka Nikita Mirzani.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pun siap melimpahkan berkas acara pemeriksaan kasus tersebut.

Berkas tersebut termasuk barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pelimpahan berkas tertunda, karena Nikita Mirzani menyampaikan permohonan untuk menjalankan ibadah umrah.

Sepulang umrah, Nikita Mirzani kembali menyampaikan pemberitahuan sakit sambil melampirkan surat keterangan sakit dari dokter hingga Kamis (30/1/2020).

"Kami punya kewajiban menyampaikan tersangka dan barang bukti (setelah berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan)," kata Kepala Satuan Reskrim Polrestro Jakarta Selatan, AKBP Irwan Susanto, Rabu (29/1/2020), dikutip dari Wartakotalive.com.

Baca: Setelah Dengar Dakwaan Jaksa, Nikita Mirzani Membayangkan Serunya Proses Sidang

Pemberitahuan sakit Nikita Mirzani itu terhitung 23 Januari hingga Kamis kemarin.

Dalam surat keterangan sakit dari dokter itu, dijelaskan Irwan Susanto, kondisi kesehatan Nikita Mirzani belum memungkinkan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami melihat dari sisi kemanusiaan, karena surat itu dikeluarkan oleh medis," ujarnya.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Ira Gita Natalia Sembiring) (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo/Feryanto Hadi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved