Selasa, 30 September 2025

Setelah Dengar Dakwaan Jaksa, Nikita Mirzani Membayangkan Serunya Proses Sidang

Nikita Mirzani baru saja kelar mendengar dakwaan yang dibacakan jaksa terkait kasus dugaan KDRT dan penganiayaan yang membuatnya jadi terdakwa.

Editor: Willem Jonata
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Nikita Mirzani baru saja kelar mendengar dakwaan yang dibacakan jaksa terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayan terhadap Dipo Latief, yang membuatnya duduk di kursi terdakwa.

Dari uraian yang dibacakan jaksa yang menyudutkannya, Nikita Mirzani menanggapinya dengan tenang.

"Iya enggak apa-apa, itu kan cerita versinya dia, Niki juga punya versi sendiri, jadi Niki senang juga sih, 'oh dakwaannya itu' ternyata ada sesuatu yang enggak pernah gua lakuin, disebutin," kata Nikita Mirzani usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).

Janda tiga anak itu mengaku sudah lega lantaran sudah mendengarkan dengan jelas cerita Dipo Latief kepada penyidik dan juga Jaksa.

Baca: Jaksa Baca Dakwaan Terhadap Nikita Mirzani, Disebutkan Rinci Penganiayaan yang Dialami Dipo Latief

"Akhirnya kalian bisa dengar kan, memang tidak pernah ada niat Niki untuk melukai pasangan Niki sedikitpun. Cuma Diponya kan melerai menghalangi, dan membela si Kuproy (Ferdiansyah) karena kan ganti-gantian ceweknya," ucapnya.

Namun, di balik itu semua, kasus yang dianggapnya bisa diselesaikan baik-baik, tapi Nikita Mirzani sudah menduga kasusnya dengan Dipo Latief terlalu dibesar-besarkan.

"Niki sudah menyangka dari awal dan sudah tahu pasti akan ada yang dilebih-lebihkan, pasti. Tapi enggak apa-apa. Maksudnya ya seru juga," ujar Nikita Mirzani.

Baca: Meggy Wulandari sebagai Istri Kedua Gugat Cerai Kiwil, Bagaimana Reaksi Istri Pertama?

Fahmi Bachmid yang ditemui di tempat yang sama mengatakan bahwa permasalahan Nikita Mirzani awalnya bukan lah dengan Dipo Latief.

"Memang pada saat Niki melempar itu terus langsung yang menangis justru Dipo sendiri, persoalannya di sana," ungkap Fahmi Bachmid.

Nikita Mirzani jalani sidang kasus dugaan penganiayaan di PN Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).
Nikita Mirzani jalani sidang kasus dugaan penganiayaan di PN Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Nikita Mirzani didakwakan dua pasal dalam kasus dugaan KDRT dan penganiayaan terhadap Dipo Latief, yakni pasal 351 ayat 1 dan 335 ayat 1 KUHP.

Fahmi pun tak mau menanggapinya. Ia menganggap akan ada waktunya pihak Nikita Mirzani layak atau tidak disangkalkan dengan pasal dari dakwaan JPU.

"Niki juga akan memberikan nota keberatan atau eksepsi seperti apa, kita tunggu tanggal 2 Maret 2020. Kami yakin ini ada persoalan-persoalan yang kurang jelas dalam kasus ini," kata Fahmi Bachmid.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved