Kamis, 2 Oktober 2025

Perceraian Artis

Raul Lemos Bantah Datangi PA Jakarta Selatan untuk Konsultasi Perceraian

Raul lemos juga menegaskan tak pernah mengutus siapapun untuk bertanya perihal persyaratan perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Kolase TribunnewsWiki/Instagram@krisdayantilemos@raullemos06
Rumah tangga Raul Lemos dan KD diterpa isu selingkuh 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usia ramai diberitakan mengunjungi Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk menanyakan perihal perceraian, Raul Lemos secara tegas membantah hal tersebut.

Raul Lemos sampaikan bantahan itu Lewat postingan sosial media Instagramnya.

Di situ dikatakannya tak pernah menyambangi Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Ia juga menegaskan tak pernah mengutus siapapun untuk bertanya perihal persyaratan perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Saya tidak mendatangi PA, tidak mengutus siapapun dan juga tidak konsultasi dengan siapa aja," tulis Raul Lemos di akun Instagram @raullemos06, Senin (17/2/2020).

Baca: Raul Lemos Konsultasi ke PA Jakarta Selatan, Pernikahannya Bersama Krisdayanti di Ambang Perceraian?

Kabar konsultasi

Sebelumnya ramai diberitakan bahwa Raul Lemos mengutus seseorang untuk menyambangi Pengadilan Agama Jakarta Selatan guna melakukan konsultasi.

Baca: Ibunya Lapor Polisi Soal Perhiasan Hilang, Almarhumah Lina Jubaedah Saat Hidup Minta Cabut Perkara

Baca: Antara Sule dan Teddy Pardiyana dari Kacamata Keluarga Lina Jubaedah, Kecewa dan Sesal Campur Aduk

Baca: Keluarga Lina Jubaedah Sebut Teddy Pardiyana Pembohong

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Faizal Kamil mengatakan ada seseorang yang mengaku sebagai perwakilan Raul Lemos datang menemuinya.

Faizal mengatakan orang tersebut hadir pada awal tahun 2020. Yang bersangkutan bertanya mengenai syarat-syarat dan dokumen untuk mengajukan perceraian.

"Saya kira baru-baru saja ya. Di tahun 2020 awal, ada sebulanlah. Kedatangan pertama. Hanya itu saja yang kami peroleh informasinya," ujar Faizal Kamil saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).

"Berkas-berkas, tentunya kalau cerai gugat atau cerai talak, istri mengajukan atau suami mengajukan yang dilihat dan ditanya kan pasti kutipan akte nikah dulu. Putusnya perceraian kan dilihat dari pernikahannya. Setelah itu baru KTP untuk bukti domisili," jelasnya.
Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved