Bakal Disidang sebagai Terdakwa KDRT, Nikita Mirzani Akan Buktikan Dipo Latief Berbohong
Nikita Mirzani bersyukur kasus dugaan KDRT dan atau penganiayaan terhadap Dipo Latief yang menjadikannya sebagai terdakwa, segera disidangkan.
Nikita Mirzani sempat dipanggil paksa oleh polisi terkait kasus penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Dipo Latief, mantan suaminya.
Selama tiga hari ia tak bertemu anak-anaknya.
Namun, ia bisa bebas setelah permohonan penangguhan penahannya dikabulkan oleh pihak kejaksaan.
Meski demikian, Nikita Mirzani punya dua kemenangan atas Dipo latief.
Apa saja itu?
Permohonan kasasi yang diajukan Dipo Latief, atas putusan isbat nikah, ditolak Pengadilan Tinggi Agama.
Demikian dikatakan oleh Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).
"Yang kedua, saya ucapkan alhamdulillah lagi, persoalan gugatan Niki yang dimenangkan di PA Jakarta Selatan, yang banding ditolak," ujar Fahmi Bachmid.
Baca: Akui Masih Dapat Job setelah 3 Hari Tidur di Hotel Prodeo, Nikita Mirzani: Jangan Iri Gue Laku di TV
Fahmi melanjutkan Nikita Mirzani kembali menang di meja hijau.
Hal itu berarti, Nikita Mirzani tetap dinyatakan sah secara hukum dan agama pernah menikah dengan Dipo Latief sekaligus sudah resmi bercerai.
Baca: Nikita Mirzani Langsung Temui sang Anak Usai Bebas dari Penjara
Baca: Nikita Ungkap Bukti Sajad Ukra Diduga Lecehkan Aparatur Negara, Sebut Akan Penjarakan Eks Dipo
Baca: Nikita Mirzani Sindir Musuhnya bak Virus Corona, Tessa Mariska Sebut Sandiwara, Ussy Doakan Nyai

"Jadi, Niki menang lagi pada tingkat Pengadilan Agama dan tingkat Pengadilan Tinggi Agama. Dua berita sekaligus hari ini," ucapnya.
Baca: Nikita Mirzani Bebas dari Bui, Dipo Latief Alami Nasib Nahas Kena Karma Ini: Bukti Kekuasaan Allah
Putusan pengadilan tersebut juga otomatis memberikan perlindungan hukum untuk anak dari pernikahan Nikita mirzani dan Dipo Latief, salah satunya akta kelahiran.
Sebelumnya, Nikita menikah secara siri dengan Dipo Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 18 Februari 2018.
Di sisi lain, pada hari yang sama, permohonan Nikita Mirzani menjadi tahanan kota dikabulkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca: Nikita Mirzani Sindir Musuhnya bak Virus Corona, Tessa Mariska Sebut Sandiwara, Ussy Doakan Nyai
Meski diperbolehkan pulang, Nikita Mirzani yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan, harus wajib lapor dua kali dalam seminggu dan tidak diperbolehkan beraktivitas di luar Jakarta.