Kamis, 2 Oktober 2025

Mantan Istri Sule Meninggal

Merasa Tak Perlu Minta Maaf kepada Teddy, Rizky Febian Sebut Hubungan Mereka Baik-baik Saja

Diketahui Teddy Pardiyana adalah sosok yang paling keberatan apabila jenazah istrinya, Lina Jubaedah, diautopsi.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
YouTube/KHInfotainment
Rizky Febian dan Teddy 

Ia pun kembali menyinggung perihal pihak-pihak yang mempertanyakan penyebab kematian Lina.

Menurut Teddy, dari awal sudah diketahui jika istrinya itu meninggal karena sakit.

Ia menyebut, jika kematian Lina karena tindak kekerasan, pasti ada laporan dari pihak rumah sakit tempat Lina meninggal.

“Harusnya dari awal juga pada tahu. Rumah sakit enggak sembarangan ngeluarin surat kematian karena dianggap meninggal wajar."

"Kalau enggak wajar ada lebam atau KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), rumah sakit pasti lapor kepolisian,” jelas dia.

Meski sempat merasa disudutkan sebelum hasil autopsi diumumkan, Teddy tidak akan memperpanjang kasus kematian Lina.

Ia tidak melaporkan Rizky Febian atas laporan yang menyebut Lina Jubaedah meninggal karena ada kejanggalan.

Teddy mengaku akan memaafkan semua pihak, dan dirinya ingin fokus mengurus anaknya.

“Saya maafkan. Fokus ke dedek bayi saja (anak Lina dan Teddy),” ungkapnya, 

Suami dari mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (31/1/2020)
Suami dari mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (31/1/2020) (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Hasil visum

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Saptono Erlangga mengatakan, dari hasil visum jenazah Lina Jubaedah tidak ditemukan adanya tindak pidana.

Selain itu, polisi juga telah memeriksa 25 saksi dan sejumlah alat bukti yang tak mengarah adanya kekerasan.

Sehingga, kasus kematian Lina Jubaedah ini akan dihentikan oleh pihak penyidik.

"Hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang didapat berdasarkan laporan saudara Rizki Febian terkait dugaan tindak pidana pembunuhan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana, dinyatakan tidak terbukti karena peristiwa itu bukan tindak pidana," ujar Saptono Erlangga di Mapolrestabes Bandung, Jumat (31/1/2020), dikutip dari TribunJabar.id.

Ia mengungkapkan, hasil visum tersebut diketahui kondisi jenazah Lina sudah membusuk.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved