Jumat, 3 Oktober 2025

Penghinaan di Media Sosial

Pengacara Tak Lagi Dampingi Rey Tami dan Pablo di Kasus Ikan Asin, Katanya Berbahaya, Apa Maksudnya?

Kuasa hukum Rey Utami dan Pablo Benua, Insank Nasruddin memutuskan mundur dari kasus ikan asin. Katanya kasus ini berbahaya, apa maksdnya?

Instagram @insanknasruddin
Insank Nasruddin mundur dari pengacara Pablo Benua dan Rey Utami 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Rey Utami dan Pablo Benua, Insank Nasruddin memutuskan mundur dari kasus ikan asin.

Hal itu diungkapkan Insank Nasruddin dalam tayangan YouTube beepdo yang dipublikasikan (29/1/2020).

Diwawancarai sejumlah awak media, Insank mengakui bahwa dirinya telah mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Rey Utami dan Pablo Benua.

Lebih lanjut, Insank bahkan mengatakan kasus ikan asin ini sangat berbahaya bila dilanjutkan.

Menurut Insank Nasruddin, bila kasus ikan asin itu tetap dilanjutkan maka akan menimbulkan bahaya baik bagi pihaknya maupun pihak Rey Utami dan Pablo Benua.

"Menurut kami, ketika kami lanjutkan ini sangat berbahaya sekali," ujar Insank.

"Artinya berbahayanya apa, bisa merugikan pihak Pablo sendiri bisa juga merugikan pihak kami," lanjutnya.

Insank mengungkapkan sempat terjadi beda pendapat dengan pihak Pablo Benua dalam menentukan strategi kasus ikan asin.

Insank Nasruddin mengungkapkan, pendapat Pablo kerap bertentangan dengan tim kuasa hukum yang telah membentuk strategi.

Baca: Polda Jatim Periksa Pria Berinisial M, Saksi yang Tahu Transfer Dana MeMiles ke Rekening Ari Sigit

Baca: Ayu Azhari Kabarkan Kondisi Terkini Axel Gondokusumo, Sebulan Hidup Dipenjara Kini Ikhlas

Baca: Fairuz A Rafiq Banyak Diam, Capek, dan Menangis Karena Kasus Ikan Asin

Pablo Benua dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Pablo Benua bersama Rey Utami dan Galih Ginanjar didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin
Pablo Benua dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Pablo Benua bersama Rey Utami dan Galih Ginanjar didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

"Karena ketika kami menyarankan, seumpama begini, kami menyarankan dengan perkara ini strategi yang paling idealnya adalah kita berjalan menuju kiri,"

"Tapi kemudian Pablo mengatakan, tidak, kita harus berjalan ke kanan," terang Insank.

Insank mengaku tidak bisa mengikuti keinginan kliennya tersebut.

"Sehingga kami juga sebagai lawyer yang memiliki strategi tentunya tidak bisa mengikuti keinginan klien," ujar Insank.

Perbedaan sikap itulah yang membuat Insank memutuskan untuk mundur sebagai kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami.

"Maka perbedaan sikap inilah sehingga kami berpikir bahwa yang paling tepat, adalah kami mundur," ungkap Insank Nasruddin.

Baca: Ayu Azhari Sebut Axel Gondokusumo Tak Berbuat Kriminal,Jadi Perantara Senpi Ilegal Ingin Bantu Teman

Baca: POPULER- Hakim Sebut Fairuz A Rafiq Trouble Maker, Galih Ginanjar, Rey, & Pablo Benua Tak Dimaafkan

Insank mempersilakan agar Pablo Benua dan Rey Utamai menghadapi kasus ikan asin sendiri atau melalui pengacara lain.

"Silakan you hadapi sendiri atau melalui pengacara lain," ujarnya.

Insank Nasruddin kembali menegaskan beda pemahaman menjadi dasar dirinya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami.

"Iya tidak sepaham," tegas Insank.

Penasehat Hukum terdakwa penyebaran berita bohong yang menerbitkan keonaran Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (17/7/2019).
Penasehat Hukum terdakwa penyebaran berita bohong yang menerbitkan keonaran Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (17/7/2019). (Tribunnews.com/ Gita Irawan)

Ia mengaku tidak dapat mengikuti semua keinginan kliennya itu.

Insank menjelaskan bahwa ia hanya mengikuti mekanisme hukum yang berjalan.

Terlebih tugasnya sebagai kuasa hukum adalah membela terdakwa, yakni Pablo Benua dan Rey Utami.

"Kami tidak bisa mengikuti semua keinginan klien,"

"Kami hanya mengikuti bagaimana mekanisme hukum itu," jelas Insank.

Menurut Insank kasus ikan asin ini merupakan murni pencemaran nama baik.

"Kalau saya melihat kasus ini memang murni pencemaran nama baik saja, melalui undang-undang ITE,"

"Itu yang paling kompeten," ujar Insank.

Insank menambahkan, biarlah proses hukum mereka berjalan, dan kini hanya tinggal menunggu hasil dari persidangan yang telah dilakukan.

"Jadi biarlah dulu mereka berjalan, nanti kita tunggu aja hasilnya, persidangannya seperti apa," pungkasnya.

SIMAK VIDEONYA:

Tangis Pablo Benua dan Rey Utami Pecah saat Dipertemukan dengan Anak

Tangis Rey Utami dan Pablo Benua pecah saat dipertemukan dengan anaknya usai melaksanakan sidang kasus ikan asin.

Hampir enam bulan Rey Utami dan Pablo Benua mendekam di tahanan, dan selama itu juga mereka terpisah dari sang anak yang masih berusia balita.

Setelah sekian lama terpisah dan tak bertemu dengan anak, akhirnya Rey Utami dan Pablo benua melepas kerinduannya pada sang buah hati.

Usai menjalankan sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi terdakwa bersama Galih Ginanjar, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakata Selatan (13/1/2020).

Tangis Rey Utami dan Pablo Benua pun pecah saat dipertemukan dengan buah hatinya.

Melansir tayangan YouTube Status Selebritis SCTV (14/1/2020), Rey Utami tampak berlinang air mata saat menggendong sang buah hati.

Penampilan Pablo Benua dan Rey Utami saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senij (27/1/2020).
Penampilan Pablo Benua dan Rey Utami saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senij (27/1/2020). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Tampak kerinduan yang begitu mendalam dari Rey Utami terhadap anaknya.

Berkali-keli Rey Utami tampak menciumi anak yang ada dipangkuannya tersebut.

Saat diwawancarai awak media, Rey Utami mengau tak dapat berkata apa-apa ia hanya ingin mengungkapkan kerinduannya terhadap sang anak.

"Enggak bisa berkata-kata, ya Allah," ujar Rey Utami matanya berkaca-kaca.

"Mohon doanya aja temen-temen semua," lanjutnya dengan suara bergetar.

Berbeda dengan sang istri, Pablo Benua yang berdiri di samping Rey Utami tampak tegar.

Ia terlihat tersenyum sambil menguatkan sang istri.

Tak ada sepatah kata pun yang terucap dari Pablo Benua.

Rey Utami mengaku sangat sedih harus berpisah dengan buah hatinya.

Terlebih Rey Utami mengatakan saat ditangkap, ia masih dalam kondisi menyusui.

"Semua ibu pasti merasakan, yang punya anak bayi, yang pernah punya anak bayi, apa lagi pas saya ditangkap itu dalam keadaan saya masih menyusui," ujar Rey Utami.

Ia mengaku selama hampir setengah tahun terpisah, ia sangat merindukan anaknya.

"Dan sekarang air susu saya sudah kering, jadi udah setengah tahun saya di dalam dan enggak ketemu sama anak, enggak tidur bareng anak," ungkapnya sambil menahan tangis.

Rey Utami mengungkapkan, amat sakit rasanya ketika seorang ibu terpaksa harus berpisah dengan anaknya.

"Dan itu rasanya sakit banget," ujar Rey Utami.

Sempat terlihat tegar saat mendampingi sang istri, reaksi berbeda ditunjukan Pablo Benua saat harus kembali berpisah dengan sang anak.

Saat anaknya harus pulang dan ia harus kembali ke rumah tahanan, Pablo Benua tampak meneteskan air mata.

Ia seolah tak rela harus berpisah kembali dengan sang buah hati.

Matanya tampak memerah, raut wajahnya tampak sedih.

Terutama ketika ia mengecup kening anaknya sebagai tanda perpisahan.

Pablo Benua tampak beberapa kali menghapus air matanya menggunakan tangan.

Meski begitu ia berusaha tetap terlihat tegar di depan anak dan istrinya.

SIMAK VIDEONYA:

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Mundur Jadi Kuasa Hukum Pablo Benua dan Rey Utami, Pengacara Sebut Kasus Ikan Asin Berbahaya, https://jakarta.tribunnews.com/2020/01/30/mundur-jadi-kuasa-hukum-pablo-benua-dan-rey-utamai-pengacara-sebut-kasus-ikan-asin-berbahaya?page=all.
Penulis: Muji Lestari

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved