Selasa, 30 September 2025

Investasi Bodong

Sebelum Diperiksa, Marcello Tahitoe Laporkan MeMiles ke Polda Metro Jaya

Marcello Tahitoe (36) alias Ello diperiksa oleh aparat kepolisian Polda Jawa Timur, Selasa (14/1/2020). Sebelumnya, ia melaporkan investasi MeMiles.

TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Marcello Tahitoe alias Ello didampingi kuasa hukumnya, Jaswin Damanik setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus investasi bodong MeMiles di Polda Jatim, Selasa (14/1/2020). 

Jaswin menegaskan bahwa Ello hanyalah sebagai korban dari MeMiles, yang tergiur ikut investasi karena mendapatkan hadiah.

Namun, hadiah mobil itu dijadikan polisi sebagai barang bukti atas investasi bodong dari MeMiles. Akankah mobil yang diterima Ello akan ditarik kepolisian untuk barang bukti?

"Sejauh ini belum ada pembicaraan itu," ucapnya.

Jaswin mengaku kalau Marcello Tahitoe sangat siap jika mobil yang diterimanya nanti diminta kepolisian Polda Jawa Timur, sebagai bukti investasi bodong.

"Saya rasa sih siap ya jika dikembalikan. Cuman pastinya kami juga meminta hak dari Ello untuk uang investasinya sebesar Rp. 13 juta kembali," ujar Jaswin Damanik. (

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved