Malu Dituduh Lakukan Penggelapan Uang Rp 12 Juta, Eza Gionino: Kalau Rp 12 Miliar Kan Keren
Eza Gionino tak terima dituduh melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar 12 juta.
Mewakili Qory, Lissa V, melaporkan Eza Gionino atas dugaan penipuan serta pencemaran nama baik melalui media elektronik.
“Saya melaporkan tindak pidana yang diduga penipuan melalui media media elektronik atau pencemaran nama baik, UU ITE (terhadap Eza Gionino),” kata Lissa kepada Kompas.com, Senin (13/1/2020).
Baca: Sindiran Halus Ruben Onsu Setelah Lihat Rapor Betrand Peto
Lissa menambahkan, Eza Gionino belum menuntaskan pembayaran kepada Qory Supiandi. “Ini terkait saudara E belum bayar ikan, satu.
Yang kedua, ikan masih dikuasai sama saudara E,” ujar Lissa.
Terkait pencemaran nama baik, Lissa menambahkan, Eza Gionino telah membuat pernyataan yang tak sesuai fakta di media sosial.
“Kemudian yang paling menyangkut UU ITE adalah pada saat saudara E membuat status, pernyataan di akun sosial media yang di mana di situ konsumsi publik, khususnya grup Asosiasi Arwana se-Indonesia,” tutur Lissa.
Belum bayar Rp 12 juta
Kata Lissa V harga ikan yang belum dibayarkan oleh Eza adalah sebesar Rp 12 juta.
“Rp 12 juta (belum dibayar). Itu kerugian materil, inmaterilnya belum terhitung,” tutur Lissa V.
Selain itu, Lissa berujar bahwa laporan tersebut atas permintaan Qory sendiri.
Kini, pihaknya telah mengambil langkah tegas soal laporan kepada Eza Gionino.