Malu Dituduh Lakukan Penggelapan Uang Rp 12 Juta, Eza Gionino: Kalau Rp 12 Miliar Kan Keren
Eza Gionino tak terima dituduh melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar 12 juta.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eza Gionino tak terima dituduh melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar 12 juta.
Menurut Eza, justru lebih baik ia dituduh lakukan penggelapan uang sebesar Rp 12 miliar.
Laporan ini merupakan buntut dari kasus jual beli ‘ikan arwana’ oleh penjual bernama Qory.
“Malu gua dituduh penggelapan uang 12 juta, malu sama mertua gue,” keluh Eza di kantor kuasa hukumnya Henry Indraguna, di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
Baca: Mantan Istri Sule Punya Aset Beberapa Hektare Bidang Tanah dan Indekos 32 Kamar, Siapa yang Berhak?
Baca: Raline Shah Posting Video Menangis di Instagram, Banyak yang Sangka karena Putus Cinta
Baca: Pemeran Denok di Sinetron Tukang Ojek Pengkolan Dikira Hamil Bohongan, Ini Ceritanya Jelang Bersalin

“Kalau Rp 12 miliar, mending, keren jadinya. Ini ngapain 12 juta gua ngelakuin penggelapan uang,” kata dia.
Kuasa hukum Qory, Lissa V, melaporkan Eza Gionino atas dugaan penipuan serta pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Pihak Qory juga menagih uang penjualan ikan yang tak kunjung dibayar oleh pihak Eza.
Sebelumnya ia membeli dua ekor ikan arwana seharga 12 juta, namun baru membayar uang sebesar 1,4 juta rupiah.
Eza Gionino enggan membayar sisanya lantaran merasa ikan yang ia terima, bukanlah ikan sesuai video yang dikirim Qory.
“Ikan yang dikirim tidak sesuai gambar, matanya kendur dan moncongnya tidak bagus. Mana mau Eza membayar,” kata kuasa hukum Eza yakni Henry Indraguna.
Dituduh menipu
Mewakili Qory, Lissa V, melaporkan Eza Gionino atas dugaan penipuan serta pencemaran nama baik melalui media elektronik.
“Saya melaporkan tindak pidana yang diduga penipuan melalui media media elektronik atau pencemaran nama baik, UU ITE (terhadap Eza Gionino),” kata Lissa kepada Kompas.com, Senin (13/1/2020).
Baca: Sindiran Halus Ruben Onsu Setelah Lihat Rapor Betrand Peto
Lissa menambahkan, Eza Gionino belum menuntaskan pembayaran kepada Qory Supiandi. “Ini terkait saudara E belum bayar ikan, satu.
Yang kedua, ikan masih dikuasai sama saudara E,” ujar Lissa.
Terkait pencemaran nama baik, Lissa menambahkan, Eza Gionino telah membuat pernyataan yang tak sesuai fakta di media sosial.
“Kemudian yang paling menyangkut UU ITE adalah pada saat saudara E membuat status, pernyataan di akun sosial media yang di mana di situ konsumsi publik, khususnya grup Asosiasi Arwana se-Indonesia,” tutur Lissa.
Belum bayar Rp 12 juta
Kata Lissa V harga ikan yang belum dibayarkan oleh Eza adalah sebesar Rp 12 juta.
“Rp 12 juta (belum dibayar). Itu kerugian materil, inmaterilnya belum terhitung,” tutur Lissa V.
Selain itu, Lissa berujar bahwa laporan tersebut atas permintaan Qory sendiri.
Kini, pihaknya telah mengambil langkah tegas soal laporan kepada Eza Gionino.