Dugaan Nella Kharisma Selingkuh dengan Suami Bupati Kediri, Akun Facebook Penyebar Gosip Dilaporkan
Kabar dugaan perselingkuhan menghampiri pedangdut Nella Kharisma. Dirinya menempuh jalur hukum melaporkan sebuah akun Facebook ke pihak kepolisian.
TRIBUNNEWS.COM - Kabar dugaan perselingkuhan menghampiri pedangdut Nella Kharisma.
Ia diisukan memiliki hubungan spesial dengan mantan Bupati Kediri, Sutrisno.
Sutrisno juga merupakan suami Bupati Kediri saat ini, Haryanti.
Kabar miring tersebut merebak pada pekan lalu.
Melansir Surya, kabar perselingkuhan Nella dengan Sutrisno ramai di media sosial Facebook.
Satu di antaranya ialah unggahan akun Facebook Dinasti Sutrisno.

Akun tersebut mengunggah postingan tanggal 20 November 2019.
Postingan tersebut menjelaskan kabar perselingkuhan antara Nella Kharisma dengan Sutrisno dibagikan pertama kali oleh akun Facebook bernama Suprianto.
Baca: Lapor Pencemaran Nama Baik Dituduh Selingkuh Dengan Suami Bupati, Nella Kharisma Bawa Barang Ini
Postingan Dinasti Satrio tersebut juga menyebutkan Bupati Kediri Haryanti merasa cemburu setelah mengetahui suaminya menjalin hubungan khusus dengan Nella Kharisma.
Bahkan karena saking cemburunya, Nella Kharisma dilarang manggung di Lokasi Wisata Simpang Lima Gumul, Kediri.

Tempuh Jalur Hukum
Nella Kharisma melalui pengacaranya Ander Sumiwi Budi Prihatin melaporkan Suprianto, pemilik akun media sosial Facebook ke Direskrimsus Polda Jatim.
Nella Kharisma melaporkan atas tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Laporan kami diterima AKP Kurniawati Dewi Lestari, Kanit II Subdit V Siber Direskrimsus Polda Jatim, Rabu (27/11/2019) sore," jelas Ander Sumiwi kepada Surya, Kamis (28/11/2019).
Ander Sumiwi menjelaskan, laporannya berdasarkan unggahan status di media sosial Facebook Suprianto.
Dalam status tersebut, terdapat foto kolase Nella Kharisma, Bupati Kediri Haryanti, dan Sutrisno.
Selain kolase foto, unggahan tersebut juga disertai tulisan yang menjelaskan penyanyi dangdut itu telah berselingkuh dengan Sutrisno.
"Unggahan tersebut diketahui pengadu pada 5 November 2019," jelas Ander Sumiwi.
Ander Sumiwi menyebut, akibat postingan tersebut, berkembang opini dan fitnah di media sosial yang menyudutkan dan merugikan Nella Kharisma.
Lebih lanjut, ia menyebut Nella Kharisma merasa malu dan dirugikan martabatnya atas peristiwa tersebut.
Pemilik akun Suprianto dianggap melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 Undang -Undang No 19/2016 tentang Perubahan atas Undang - Undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Barang Bukti
Melansir Surya, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Cecep Susatiya membenarkan laporan yang dibuat pedangdut Nella Tri Charisma atau Nella Kharisma.
"Sudah ada surat pengaduan melalui pengacara Nella. Tentang pencemaran nama baik," katanya, Kamis (28/11/2019).
Nella Kharisma juga menyerahkan sejumlah barang bukti awal yang memperkuat dugaan pencemaran nama baik.
Yakni berupa gambar tangkapan layar akun FB 'Suprianto' yang berisi konten tulisan pencemaran nama baik.
"Screenshot pemberitaan di media sosial," ungkapnya.
Tanggapan Manajer
Manajer Nella Kharisma, Cak Rul secara tegas menyebut gosip yang beredar adalah hoaks.
Pihaknya mengatakan isu tersebut sudah ditangani oleh kuasa hukum manajemen.
"Itu sudah diurusi sama lawyer," ujar Cak Rul melalui pesan singkat Whatsapp kepada Tribunnews, Senin (25/11/2019).
Saat ditanya apakah sebelumnya Nella dan Sutrisno pernah bekerja sama, sang manajer menepis kabar tersebut.
"Tak kenal itu (Nella Kharisma dan Sutrisno)," jawabnya.
(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto/Inza Maliana) (Surya.co.id/Luhur Pambudi/Didik Mashudi)