Sabtu, 4 Oktober 2025

Atta Halilintar Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama, Ini Kata Roy Suryo hingga Sunan Kalijaga

Youtubers dengan jumlah subscriber terbanyak di Indonesia Atta Halilintar dilaporkan ke polisi oleh LSM bernama Komunitas Pengawas Korupsi (KPK).

Editor: Ifa Nabila
Kolase TribunnewsWiki/Tribunnews.com/Bayu Indra Permana/Instagram/lzadtya
Atta Halilintar dilaporkan atas dugaan penistaan agama. 

TRIBUNNEWS.COM - Youtubers Atta Halilintar dilaporkan ke polisi oleh sebuah LSM bernama Komunitas Pengawas Korupsi (KPK), Rabu (13/11/2019).

Atta dilaporkan bersama dengan akun YouTube Gunawan Swallow.

Dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, menurut Ketua LSM KPK Firdaus Oiwobo, Atta Halilintar dilaporkan karena diduga telah membuat konten yang  melecehkan agama tertentu.

Sementara akun YouTube Gunawan Swallow dilaporkan karena diduga telah menyebarkan kembali video Atta Halilintar di akun YouTube-nya.

Firdaus Oiwobo (baju hijau) dan Ustad Ruhimat (kiri) usai melaporkan Atta Halilintar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).
Firdaus Oiwobo (baju hijau) dan Ustad Ruhimat (kiri) usai melaporkan Atta Halilintar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Menurut Firdaus, video yang diunggah Atta menjadikan praktik ibadah sebagai konten telah melecehkan.

"Ada yang ketawa-ketawa sambil menerima telepon, sambil dorong-dorongan itu tidak sesuai," jelas Firdaus dalam tayangan KompasTV, Kamis (14/11/2019).

Kejadian yang menimpa Atta tersebut menyebabkan pengamat Multimedia Roy Suryo ikut angkat bicara.

Dari sumber rilis pers yang diterima oleh tim Tribunnews, Roy Suryo menjelaskan terkait dengan video tersebut.

Roy Suryo menjelaskan video yang dipermasalahkan tersebut memang sempat diunggah oleh Channel YouTube Atta Halilintar sekira setahun lalu dan sudah dihapus.

Namun, belakangan video tersebut diunggah kembali di kanal YouTube Ridwan Swallow dengan editing (pemotongan) beberapa caption dan bagian-bagian dalam video tersebut.

Di mana aslinya berdurasi 5 menit 55 detik menjadi hanya 55 detik saja dengan diberi judul "Pelecehan Penistaan Agama Atta Halilintar".

Menurut Roy, jika dicermati tampak tujuan awal video yang dibuat oleh Atta dan Gank Halilintar tersebut untuk mengedukasi "Apa-apa saja yang tidak boleh dilakukan selama beribadah".

Roy Suryo menjelaskan, secara detail video aslinya memiliki resolusi 1.280 x 720 pixel dan tampak diambil menggunakan 2 sudut pengambilan.

Pertama, mulai TCR 00.00 sd 03.10 dari arah depan. Kedua, TCR 03.10 sd 05.55 dari arah samping kanan.

Namun, pada video yang diunggah kembali oleh Ridwan Swallow video langsung dimulai pada bagian kedua dan hanya berdurasi kurang dari satu menit dengan menghilangkan caption-caption-nya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved