Jumat, 3 Oktober 2025

UPDATE Kasus Penganiayaan Kriss Hatta, Hari Ini Bakal Dipindahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Hampir tiga bulan mendekam di tahanan Polda Metro Jaya karena tersandung kasus penganiayaaan, Kriss Hatta memasuki babak baru.

TRIBUNNEWS.COM/NURUL HANNA
Kriss Hatta kembali memakai baju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan atas korban Anthony, Rabu (24/7/2019). 

Namun Kriss Hatta justru memukul Antony Hillenaar di bagian wajah dan mengenai hidung hingga mengakibatkan hidung patah dan berdarah.

Dari pemeriksaan polisi melalui rekaman closed circuit television CCTV di klub malam Dragon Fly tersebut memperlihatkan, Kris Hatta menganiaya Antony Hillenaar hingga wajah korban luka-luka.

Kriss Hatta dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun dan 8 bulan.

(Budi Sam Law Malau)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Hari Ini Kriss Hatta Dipindahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, https://wartakota.tribunnews.com/2019/09/19/berkas-perkara-dinyatakan-lengkap-hari-ini-kriss-hatta-dipindahkan-ke-kejaksaan-tinggi-dki-jakarta?page=all

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved