Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pihak Kriss Hatta Upayakan Penangguhan Penahanan
Kriss Hatta, sebagai tersangka kasus penganiayaan, dilimpahkan penyidik polisi ke Kejaksaan negeri Jakarta Selatan.
TRIBUNNEWS.COM - Kriss Hatta, sebagai tersangka kasus penganiayaan, dilimpahkan Penyidik Subdit Reserse Mobil (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Setelah kasus dinyatakan P21 artinya berkas kasus lengkap, maka Kriss Hatta menjadi tahanan di Kejari Jakarta Selatan.
Kabid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng mengatakan, dikeluarkan surat pernyataan lengkap oleh Kejari, maka tugas dan tanggung jawab Polda Metro Jaya akan dialihkan dan diserahkan ke Kejari.
Baca: Barbie Kumalasari Jawab Ini Ditanya Pilih Kriss Hatta atau Galih Ginanjar, Ruben Onsu Elus Dada
"Siang ini kami serahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejari Jaksel," ujar AKBP I Gede Nyeneng di Mapolda Metrojaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2019).
Baca: Reaksi Aurel Hermansyah Saat Dapat Tawaran Jadi Pacar Teuku Rassya
Baca: Deodoran Jadi Obat Pede Chelsea Islan
Baca: Perankan Karakter Cewek Pemalu di Film Jeritan Malam, Cinta Laura: Bukan Aku Banget
Ketika berkas tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejari Jaksel, maka proses sidang Kris Hatta segera digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
I Gede mengatakan, barang bukti yang diserahkan oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berupa visum dan rekaman CCTV.
Kriss Hatta yang ditanyai wartawan enggan berkomentar terkait soal kasus yang menjeratnya.
Aktor sekaligus presenter itu hanya tersenyum saat digiring petugas ke dalam mobil untuk dibawa ke Kejari Jakarta Selatan.
Sementara itu, Dennya Lubis--kuasa hukum Kris Hatta-- pihaknya tetap menempuh berbagai upaya untuk mencari keadilan atas kasus kliennya.
"Kami daripada pihak keluarga dan kuasa hukum akan menyiapkan segala sesuatu berkaitan dengan tahap kedua ini," kata Denny Lubis.
"Pertama kami akan ajukan penangguhan penahanan kepada kejaksaan. Kedua, kami akan surati kapolri untuk meminta perlindungan hukum," ujarDenny Lubis.
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kasus Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kuasa Hukum Kriss Hatta Ajukan Penangguhan Penahanan