UPDATE Kasus KDRT Nikita Mirzani, Berkas Perkara Sudah Masuk Kejaksaan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya mengatakan, saat ini berkas perkara Nikita Mirzani sudah dilimpahkan ke Kejaksaan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya mengatakan, saat ini berkas perkara Nikita Mirzani sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Berkas Perkara NM saat ini sudah di kejaksaan jadi Penyidik masih menunggu petunjuk Jaksa," ujar Kompol Andi Sinjaya, Jumat (9/8/2019).
Nikita Mirzani sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan suami sirinya, Ahmad Dipo Ditiro Latief alias Dipo Latief.
Perempuan 33 tahun itu dilaporkan Dipo Latief atas kasus dugaan penganiayaan dan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan Dipo Latief dengan nomor perkara LP/75/1189/VIII/2019/Satreskrim sudah ditindaklanjuti penyidik dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Kompol Andi menyebut, pihaknya saat ini masih menunggu tanggapan dari pihak kejaksaan atas berkas perkara yang sudah diajukan sejak 6 Agustus itu.
Baca: Jadi Janda Cerai dari 3 Mantan Suami, Nikita Mirzani Curhat Rasa Sakit Diinjak-Injak
Baca: 10 Tahun Produk Kecantikannya Populer di Malaysia, Siti Nurhaliza Beranikan Diri Jual di Indonesia

Jika berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21, Andi memastikan akan segera melimpahkan NM beserta barang bukti ke pihak kejaksaan.
"Jika sudah lengkap(P21), maka tersangka NM akan kita limpahkan ke kejaksaan," tandasnya
(Feryanto Hadi)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Berkas Perkara Nikita Mirzani Sudah Masuk Kejaksaan, Polisi Tunggu Petunjuk Jaksa,