Selasa, 30 September 2025

Kliennya Dijebloskan ke Sel Tikus, Farhat Abbas Resmi Laporkan AKBP Barnabas ke Propam Polri

Pengacara Farhat Abbas secara resmi mengaku telah melaporkan Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) AKBP Barnabas ke Divisi Propam Polri.

Instagram/farhatabbasofficial
Farhat Abbas &Galih; Ginanjar 

Ke depan Farhat meminta polisi tidak sewenang-wenang menggunakan kekuasaannya.

Sebab, kliennya tidak sepatutnya dimasukkan ke sel tikus.

"Mereka hanya tahanan kasus pencemaran nama baik, bukan penjahat, jadi jangan dimasukkan sel tikus. Jangan lagi mereka terzalimi di situ," katanya.

Farhat mengaku tidak takut dengan pelaporan ini karena ia merasa benar.

"Saya nggak takut, kita nggak takut diancam-ancam kok, sebab kita benar," kata dia.

Bantah mengizinkan

Sebelumnya Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas mengatakan, pihaknya tidak pernah mengizinkan siapapun membawa ponsel dan merekam video tahanan di dalam rutan

"Gak ada izin, bisa ditanya petugas satu-satu. Jadi itu sudah melanggar tata tertib," kata Barnabas.

Karenanya, kata Barnabas, sebagai sanksinya Galih dan Pablo Benua dimasukkan ke dalam sel isolasi selama seminggu.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mempersilakan pengacara Farhat Abbas melaporkan Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas ke Propam Polri.

"Silahkan saja lapor ke Propam, karena itu hak yang bersangkutan," kata Argo saat dikonfirmasi Warta Kota, Selasa (6/8/2019).

Menurut Argo, yang dilakukan Farhat Abbas dengan membawa ponsel ke dalam tahanan dan merekam video adalah tidak benar dan melanggar tata tertib.

Apalagi Farhat katanya seperti sengaja mengelabui petugas rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya dengan membawa ponsel ke dalam rutan diam-diam.

“Orang yang berbuat tidak baik itu kan tentunya ingin menggunakan modus tersendiri untuk mengelabui petugas dengan memanfaatkan kelengahan petugas dan sebagainya,” kata Argo.

Argo menuturkan, pihaknya melarang para tamu yang hendak membesuk tahanan membawa ponsel ke dalam rutan.

Karenanya, ada aturan untuk memeriksa barang bawaan para tamu yang membesuk tahanan.

“SOP-nya tidak boleh membawa masuk ponsel ke rutan. Jadi berkaitan dengan itu yang kena sanksi adalah tahanannya," kata dia. (Budi Sam Law Malau)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Farhat Abbas Resmi Laporkan Direktur Tahti Polda Metro Jaya ke Propam Polri,

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved