Jumat, 3 Oktober 2025

Babak Baru Kasus Video 'Ikan Asin': Galih Ginanjar Cs Resmi Ditahan, Pablo Benua Terjerat Kasus Lain

Babak baru dalam kasus video 'ikan asin. Kini, Galih Ginanjar Cs resmi ditahan oleh pihak kepolisian. Pablo Benua disebut juga terjerat kasus lain.

Penulis: Miftah Salis
Wartakota/Feri Setiawan
Babak baru dalam kasus video 'ikan asin. Kini, Galih Ginanjar Cs resmi ditahan oleh pihak kepolisian. Pablo Benua disebut juga terjerat kasus lain. 

TRIBUNNEWS.COM- Kasus video 'ikan asin' yang menyeret Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami kini memasuki babak baru.

Ketiganya resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Satu tersangka, Pablo Benua, bahkan terjerat kasus lain setelah polisi melakukan penggeledahan.

Baca: VIDEO Aksi Heroik Tentara AS Loncat dan Hentikan Kapal Selam Bawa Kokain di Samudera Pasifik

Polisi menetapkan ketiga terlapor sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Ketiganya kemudian resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Jumat (12/7/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo yuwono mengatakan, ketiganya akan ditahan selama 30 hari kedepan.

"Iya benar, para tersangka sudah ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya. Mereka ditahan untuk 30 hari ke depan," katanya, pada Jumat (12/7/2019) dikutip dari Kompas.com.

Sebelum dijebloskan ke penjara, Galih Ginanjar Cs mejalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya selama kurang lebih 30 menit.

Baca: Galih Ginanjar Dipenjara Terkait Kasus Ikan Asin, Ibunya Menangis

Baca: Barbie Kumalasari Sebut Pengacara yang Tinggalkan Galih Ginanjar Hanya Cari Panggung

Baca: Barbie Kumalasari Menangis Jenguk Galih Ginanjar, Salahkan Rey Utami : Dari Awal Aku Khawatir

Selain tes kesehatan, ketiga tersangka juga menjalani tes urin.

"(Ketiga tersangka) akan dicek kesehatannya sekaligus tes urin,"

Untuk hasilnya, ketiga tersangka negatif menggunakan narkoba.

Tiga tersangka kasus IKAN ASIN, Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar mulai meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/7/2019) Tiga tersangka tersebut atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. (Warta Kota/Feri Setiawan)
Tiga tersangka kasus IKAN ASIN, Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar mulai meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/7/2019) Tiga tersangka tersebut atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. (Warta Kota/Feri Setiawan) (Wartakota/Feri Setiawan)

Pablo Benua, kini juga terjerat kasus lain.

Pablo terjerat kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.

Suami dari Rey Utami tersebut mengambil kredit mobil dari leasing dan tak membayar cicilan mobil selama beberapa bulan.

Pablo juga diduga memindahtangankannya kepada orang lain.

"Dia ambil kredit di salah satu perusahaan pembiayaan, terus enggak dibayar cicilannya setelah beberapa bulan berjalan. Setelah dicek mobil sudah enggak ada, diduga sudah dialihkan ke orang lain. Itu termasuk tindak pidana." ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2019) dikutip dari Kompas.com.

Dalam kasus ini, Pablo berstatus terlapor.

Ia juga sempat mangkir panggilan kepolisian.

Baca: Demi Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari Ingin Temui Fairuz A Rafiq untuk Minta Maaf

Baca: Galih Ginanjar Ditahan, Kakak Fairuz Beri Sindiran: Gelak Tawa Jadi Diam dan Bulan-bulanan Publik

Baca: Merasa Tertekan Mendekam di Rutan, Galih Ginanjar Kehilangan Nafsu Makan

Sebelumnya, polisi menemukan puluhan STNK di rumah Pablo Benua saat melakukan penggeledahan terkait pencarian barang bukti kasus video 'ikan asin'.

Hingga saat ini, proses penyelidikan terhadap kasus penipuan yang diduga dilakukan Pablo Benua masih berlanjut.

"Kemarin sudah (pemanggilan) kedua dia bilang sakit. Saya enggak tahu apakah dia sudah pernah menyicil atau gimana. (Proses penyelidikan) masih berlanjut," katanya.

Untuk diketahui, Fairuz A Rafiq melaporkan mantan suaminya Galih Ginanjar, Pablo Benua, serta Rey Utama atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Galih Ginanjar diduga melontarkan pernyataan bernada negatif terkait organ intim Fairuz A Rafiq.

Pernyataan tersebut ada dalam video yang diunggah oleh Pablo Benua dan Rey Utami di chanel Youtube milik mereka berdua.

Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami terjerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Miftah/Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved