Minggu, 5 Oktober 2025

Bisnisnya Untung, Mengapa Putuskan Kerjasama Sebelum Kontrak Berakhir? Ini Alasan Ashanty

Ashanty memutuskan tidak melanjutkan kerjasama bisnis produk kecantikan dengan Martin Pratiwi. Padahal, bisnis ini untung, mengapa?

Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy
Ashanty ditemui di kediaman pribadinya di Kawasan Cinere, Tangerang Selatan, Rabu (3/7/2019) mmebicarakan tuntutan Rp 9,4 miliar dari mantan rekan bisnisnya. 

Ashanty juga memastikan besaran keuntungan untuk keduanya sama sesuai dengan besaran modal yang keduanya sama-sama keluarkan.

“Saya sama beliau keluar uang yang sama, budget nominal yang sama, tidak kurang lebih, sama. Saya gak mau gak keluar uang namanya kerjasama kita harus keluar uang,” kata Ashanty.

“Jadi kalau dulu keluar uang satu, lalu dalam satu tahun itu alhamdulilah luar biasa penjualan sehingga ditahun akhir kontrak jadi sepuluh, harusnya untung ya,” sambung Ashanty.

Ashanty Dianggap Ingkar
Sebelumnya, Martin Pratiwi menggugat penyanyi Ashanty atas tuduhan mengingkari secara sepihak perjanjian dalam kerja sama bisnis kosmetik.

Nilai gugatannya pun tak sedikit, Ashanty digugat senilai Rp 9,4 miliar oleh rekan bisnisnya itu.

Gugatan itu dilayangkan oleh Martin Pratiwi ke Pengadilan Negeri Tangerang tertanggal 26 Juni 2019.

Dari laman resmi PN Tangerang, seperti dikutip Minggu (30/6/2019), perkara wanprestasi dengan nomor 553/Pdt.G/2019/PN.Tng menyebutkan bahwa Martin Pratiwi sebagai pihak penggugat mengalami kerugian materil hingga Rp 4,5 miliar.

Ashanty dalam hal ini sebagai tergugat dituduh tak kunjung memberikan sejumlah uang yang dikumpulkan kedua belah pihak yang seharusnya dialokasikan untuk membayar pajak sebesar Rp 1,2 miliar.

Dalam berkas gugatannya tersebut, Martin Pratiwi juga menyebut telah mengalami kerugian senilai Rp 2 miliar.

Ia mengaku harus gali lubang tutup lubang lantaran modal usaha bersama Ashanty didapat dari pinjaman bank.

"Tergugat dalam hal ini yang membatalkan atau mengingkari perjanjian sepihak pada adendum nomor 2 yang bertanggal 7 Agustus 2016 adalah dibuktikan (dengan) adanya surat pengakhiran perjanjian yang dibuat oleh tergugat," demikian yang tercantum dalam gugatan, seperti dikutip Kompas.com, Minggu.

Berkas gugatan yang dilayangkan rekan bisnis Ashanty ke PN Tangerang, Rabu (26/6/2019)(SIPP PN Tangerang)
Berkas gugatan yang dilayangkan rekan bisnis Ashanty ke PN Tangerang, Rabu (26/6/2019)(SIPP PN Tangerang) ()

Menurut Martin Pratiwi, apabila salah satu pihak membatalkan atau mengingkari perjanjian, secara otomatis Ashanty beauty cream reguler white series, acne series, serta premium atau platinum, sepenuhnya menjadi milik pihak yang tidak melanggar atau penggugat.

Karena itu, Martin Pratiwi merasa berhak mendapatkan uang sebesar Rp 1,1 miliar.

Kerugian lain yang diderita penggugat, masih berdasarkan gugatan tersebut, yakni iuran untuk membeli inventaris kantor dan renovasi.

Setelah pemutusan kontrak, barang-barang tersebut merupakan milik berdua sehingga masing-masing harus menanggung kerugian sebesar Rp 64 juta.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved