Keluarga Khawatir Anak Fairuz A Rafiq Malu Seumur Hidup Karena Ikan Asin
Pihak keluarga Fairuz A Rafiq, geram akan ucapan ikan asin dari mulut Galih Ginanjar. Mereka khawatir, anak Fairuz turut menanggung malu.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ucapan Galih Ginanjar, soal organ kewanitaan mantan istrinya berbau ikan asin berbuntut panjang.
Pihak keluarga Fairuz A Rafiq, mantan istri Galih pun geram. Mereka khawatir, anak Fairuz turut menanggung malu.
“Waktu dia (Galih) ngomong (di Youtobe), dia mikir enggak dia ngancurin harga diri perempuan se-Indonesia, itu nomor satu. Dan dia bilang jangan lupa Fairuz punya anak dari dia, anak itu sampe kapan pun kalo ditanya orang (anaknya) Fairuz siapa? Oh yang bau ikan asin, kan gitu,” kata Farida Arafiq, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (1/7/2019).
Tak hanya itu, keluarga juga tak terima Fairuz A Rafiq disebut gemar gonta-ganti pasangan.

Baca: Tangis Luka Fairuz A Rafiq karena Ikan Asin Berujung ke Polda, Rey Utami dan Pablo Lakukan Ini
Padahal, pada 2015 lalu yang menuntut cerai adalah Fairuz A Rafiq, bukan Galih Ginanjar.
“Lucu katanya Fairuz gonta ganti pasangan kenapa ga dituntut cerai? Yang nuntut cerai kan Fairuz,” katanya.
Menurut sang kakak, Fairuz A Rafiq sudah tak tahan dengan tingkah laku Galih. Akhirnya menggugat cerai pada 2015.
Pada Senin (1/7/2019), Fairuz A Rafiq resmi melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua.

Laporan berawal dari tayangan di akun Youtobe milik Rey dan Pablo, Galih dianggap telah bekerja sama dalam menyebarkan konten asusila yang menjelek-jelekan Fairuz.
Konten asusila tersebut berupa kalimat yang menyebutkan bahwa organ intim bau ikan asin, organ intim berjamur, karena bau organ intim disendokkin/dikerok sampai satu sendok penuh cairan keputihan, organ intim keputihan, dan organ intim bau karena gonta ganti pasangan.
Galih, Rey dan Pablo terancam Pasal 27 Ayat 1, jo Pasal 45 Ayat 1 atau 27 ayat 3 jo 45 Ayat 1 UU RI no.19 tahun 2016, tentang perubahan UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.