Kasus Pemalsuan Ijazah
Senyum Pelawak Nurul Qomar Saat Dibawa ke Kejaksaan
Tersenyum, itulah ekspresi pelawak kondang era 1990-an , Nurul Qomar, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Rabu (26/6/2019).
TRIBUNNEWS.COM, BREBES - Tersenyum, itulah ekspresi pelawak kondang era 1990-an , Nurul Qomar, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Rabu (26/6/2019).
Personel grup "Empat Sekawan" yang akrab disapa Komar ini kembali menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat pencalonannya sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes.
Pemeriksaan dilakukan usai berkas perkara Komar dilimpahkan dari Polres Brebes ke Kejari Brebes dalam tahap II untuk dilakukan penuntutan.
Baca: Kasus Ijazah Palsu Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelawak Nurul Qomar: Doain Saya Ya
Baca: Divonis 5 Bulan Penjara, Ini Rekam Jejak Kasus Vanessa Angel, Mulai Ditangkap Hingga Bebas Sabtu Ini

Komar datang ke Kejari Brebes mengenakan baju lengan panjang warna putih, celana abu-abu dan bersepatu.
Senyumnya tak lepas dari wajahnya.
Komar sempat meminta doa kepada para wartawan yang mengambil gambar dan mewawancarainya.
Hal itu dilakukan agar dirinya dapat menjalani proses hukum yang menjeratnya.
"Doain saya ya," ucapnya.
Baca: Pastikan Nurul Qomar Benar-benar Kantongi Ijazah S2 dan S3, Manajer Mengaku Pernah Antar Kuliah

Sementara itu, Komar yang dimintai keterangan wartawan, mengakui penyakit yang dideritanya.
Setiap hari, dirinya harus mendapatkan bantuan pernapasan (nebulizer) setiap 8 jam sekali karena penyakit asmanya itu.
"Kata dokter ahli asma, saya harus mendapatkan nebu. Selain itu, tekanan darah juga sering tidak stabil," katanya.
Baca: Polisi Bebaskan Pelawak Nurul Qomar karena Sakit Asma
Baca: Dipenjara Tapi Masih Bisa Video Call dengan Putrinya yang Sakit, Jerry Aurum Ungkap Perasaan Rindu

Perjalanan Kasus Pemalsuan Ijazah
Kasus Komar bermula saat ia dilaporkan oleh Universitas Muhadi Setiabudhi (UMUS) terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor pada 2017 lalu.
Ijazah itu, jelas AKP Tri Agung, diperoleh dari salah satu universitas yang berada di Jakarta.
"Tersangka melanggar pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelasnya.
Komar pernah bermain bersama Derry, Eman, dan Ginanjar dalam grup lawak Empat Sekawan pada era 1990-an.
Komar juga pernah menjabat sebagai Rektor UMUS Brebes.

Ia dilantik sebagai rektor UMUS Brebes pada 9 Februari 2017.
Pelantikan digelar di auditorium kampus dengan mengundang sejumlah rekan dan keluarga.
Belum genap setahun, tepatnya pada 16 November 2017, Komar mengundurkan diri dari jabatannya.
Padahal dia seharusnya menjabat sampai 2021.
Selain itu, Komar juga pernah menjabat sebagai anggota DPR RI selama dua periode.
Ia maju dari Partai Demokrat dengan dapil Jawa Barat VIII.
(Tribun Jateng/M Nafiul Haris)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Terlibat Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah, Ini Foto-Foto Ekspresi Pelawak Komar di Kejaksaan Brebes,