Kamis, 2 Oktober 2025

Artis Terjerat Narkoba

Selalu Pikirkan Nasib Sang Buah Hati, Steve Emmanuel Gelisah di Penjara

Selama mendekam di penjara enam bulan terakhir ini, kehidupan aktor Steve Emmanuel berubah drastis.

Tribunnews/Herudin
Terdakwa Steve Emmanuel (kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). Steve Emmanuel didakwa UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan masksimal seumur hidup atau hukuman mati karena tertangkap memiliki kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan. Tribunnews/Herudin 

Seperti diberitakan sebelumnya, pria bernama panjang Steve Emmanuel Halim itu ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Barat.

Penangkapan itu terjadi di lobi Apartemen Kondominum Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 21 Desember 2018.

Pemain sinetron Seindah Senyum Wilona (2010), film Dream Obama (2013), dan Lihat Boleh, Pegang Jangan (2010) ini diduga sebagai pemilik narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram‎ dan alat hisapnya.

Atas perbuatannya, Steve Emmanuel dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU Narkotika.

Dia terancam hukuman mati atau penjara seimur hidup.

Steve Emmanuel pernah mengaku bahwa pernah menyelundupkan 100 gram kokain dari Belanda pada 11 September 2018.

Selama menjalani persidangan, Kejari Jakarta Barat menitipkan penahanan Steve Emmanuel di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut Steve dengan hukuman kurungan penjara 13 tahun.

Pihaknya juga menggugurkan satu pasal, sehingga Steve dijerat dengan pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Arie Puji Waluyo)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Berharap Direhabilitasi, Steve Emmanuel Ketakutan Divonis Hukum Penjara oleh Majelis Hakim,

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved