Artis Terjerat Narkoba
Selalu Pikirkan Nasib Sang Buah Hati, Steve Emmanuel Gelisah di Penjara
Selama mendekam di penjara enam bulan terakhir ini, kehidupan aktor Steve Emmanuel berubah drastis.
Seperti diberitakan sebelumnya, pria bernama panjang Steve Emmanuel Halim itu ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Barat.
Penangkapan itu terjadi di lobi Apartemen Kondominum Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 21 Desember 2018.
Pemain sinetron Seindah Senyum Wilona (2010), film Dream Obama (2013), dan Lihat Boleh, Pegang Jangan (2010) ini diduga sebagai pemilik narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram dan alat hisapnya.
Atas perbuatannya, Steve Emmanuel dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU Narkotika.
Dia terancam hukuman mati atau penjara seimur hidup.
Steve Emmanuel pernah mengaku bahwa pernah menyelundupkan 100 gram kokain dari Belanda pada 11 September 2018.
Selama menjalani persidangan, Kejari Jakarta Barat menitipkan penahanan Steve Emmanuel di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut Steve dengan hukuman kurungan penjara 13 tahun.
Pihaknya juga menggugurkan satu pasal, sehingga Steve dijerat dengan pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Arie Puji Waluyo)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Berharap Direhabilitasi, Steve Emmanuel Ketakutan Divonis Hukum Penjara oleh Majelis Hakim,