Prostitusi Artis
Muncikari Divonis 5 Bulan Penjara, Bagaimana Nasib Vanessa Angel? Ini Penuturannya
Kasus prostitusi online yang menyeret tiga nama muncikari dan artis Vanessa Angel memasuki babak baru.
"Harapannya begitu (bebas), kepada majelis hakim semoga keputusannya terbaik bagi saya," singkat Vanessa, yang kini berpenampilan berkerudung tersebut.
Sebelumnya ketiga terdakwa muncikari Vanessa, oleh majelis hakim diputus bersalah dan dihukum 5 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.
Putusan ini berdasarkan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Samsul Arifin)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pengacara Muncikari Legowo Dengan Vonis 5 Bulan, Kuasa Hukum Vanessa Angel Berharap Kliennya Bebas,
dan Sidang Lanjutan, Ajak 3 Muncikari Berswafoto di Ruang Sidang, Vanessa Angel: Bisa Pulang Secepatnya,