Sabtu, 4 Oktober 2025

Prostitusi Artis

Muncikari Divonis 5 Bulan Penjara, Bagaimana Nasib Vanessa Angel? Ini Penuturannya

Kasus prostitusi online yang menyeret tiga nama muncikari dan artis Vanessa Angel memasuki babak baru.

TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Vanessa Angel ditemani oleh kuasa hukumnya Milano Lubis, Rabu, (29/5/2019). 

"Harapannya begitu (bebas), kepada majelis hakim semoga keputusannya terbaik bagi saya," singkat Vanessa, yang kini berpenampilan berkerudung tersebut.

Sebelumnya ketiga terdakwa muncikari Vanessa, oleh majelis hakim diputus bersalah dan dihukum 5 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.

Putusan ini berdasarkan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Samsul Arifin)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pengacara Muncikari Legowo Dengan Vonis 5 Bulan, Kuasa Hukum Vanessa Angel Berharap Kliennya Bebas,
dan Sidang Lanjutan, Ajak 3 Muncikari Berswafoto di Ruang Sidang, Vanessa Angel: Bisa Pulang Secepatnya,

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved