Erin Taulany Ngaku Instagram-nya Diretas, Roy Suryo: Cek Bukti Digital dan Bandingkan
Roy Suryo menanggapi pengakuan Erin Taulany yang menyebut akun Instagram miliknya diretas saat mengunggah Instagram Story tentang Prabowo.
Roy Suryo menanggapi pengakuan Erin Taulany yang menyebut akun Instagram miliknya diretas saat mengunggah Instagram Story tentang Prabowo.
TRIBUNNEWS.COM - Istri Andre Taulany, Erin Taulany mengaku tidak bisa mengakses akun Instagram-nya sejak Sabtu (20/4/2019) pukul 13.30 WIB.
Pengakuan istri Andre Taulany, Erin Taulany soal Instagram miliknya yang diretas menuai tanggapan berbagai pihak.
Satu di antaranya dari anggota Komisi I DPR RI dari Partai Demokrat, Roy Suryo.
Roy menanggapi pengakuan Erin Taulany yang menyebut akun Instagram miliknya diretas saat mengunggah Instagram Story tentang calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto.
Baca: Dituding Hina Prabowo Erin Taulany Ngaku IG-nya Diretas, Begini Komentar Derry Sulaiman-Hanum Rais
Baca: Dituduh Hina Prabowo, Erin Taulany Dipolisikan Pengacara & Emak-emak hingga Ngaku IG-nya Diretas
Baca: Pelapor Temukan Kejanggalan di Pengakuan Erin Taulany Soal Akun Instagram Diretas
Melalui keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Roy Suryo memberikan pandangannya tentang apa yang bisa dilakukan untuk membuktikan kebenaran pernyataan Erin Taulany.
Menurut dia, pihak kepolisian dalam hal ini unit cyber crime dapat mengecek bukti digital dari akun Instagram Erin Taulany.
Lantas dibandingkan dengan unggahan yang saat ini diperkarakan.
Dari sana, nantinya akan diketahui apakah akun tersebut diretas atau tidak.
"Secara waktu, tanggal-tanggal krusial yang penting diperhatikan adalah akses sebelum tanggal 19-20 April 2019 kemarin, karena saat-saat itulah D-day–nya," kata Roy.
Baca: Erin Taulany Dipolisikan usai Dituding Hina Prabowo, Andre Pernah Bahas soal Kedua Capres
Baca: Dipolisikan Karena Disebut Hina Prabowo, Intip Gaya Hidup Mewah Erin Taulany Istri Andre Taulany
Baca: Andre Taulany Minta Maaf Sembari Menangis, Ternyata Inilah yang Dikatakannya, Soal sang Istri?
Roy yang selama ini dikenal sebagai pengamat informatika, multimedia, dan telematika, menyebut cara itu sebagai cara sederhana yang dapat dilakukan untuk membuktikan kebenaran pernyataan Erin Taulany.
"Nanti akan tampak bahwa akun tersebut terlihat ada akses selain dari si pemilik akunnya, atau tidak," ucap Roy.
Kalau benar ada bukti digital berupa akses pada waktu yang Erin Taulany sebut dirinya tidak bisa membuka akunnya, berarti pembelaan yang bersangkutan bisa ditindaklanjuti untuk mencari tahu siapa pelaku peretasan.
Namun, jika tidak ada bukti digital yang ditemukan, berarti akun tersebut tidak dalam genggaman pihak lain, atau tidak sedang diretas.
Penanganan kasus secara hukum pun bisa dilanjutkan berdasarkan laporan yang telah diterima pihak kepolisian.
Caleg DPR RI 2019-2014 daerah pemilihan DIY ini melihat ada lagi hal yang patut diamati oleh pihak penyidik dari aktivitas Instagram Erin tersebut.
"Digital evidence ini juga mencatat bahwa setelah ada postingan yang kini dilaporkan ke kepolisian."
"Karena terindikasi ada tindak pidana tersebut, ternyata ada si pemilik akun konon masih bisa mem-post aktivitasnya di satu rumah makan," kata Roy.
Sementara itu, Andre Taulany mengungkap, ada dugaan akun istrinya tersebut diretas.
Sebab, menurut dia, sekitar tanggal 20-an April akun tersebut tak bisa diakses.
Setelah itu, muncul bidik layar Insta Story akun istrinya, @erintaulany, yang berisi pernyataan yang diduga mencemarkan nama baik calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto.
"Iya (diretas). Karena memang tidak bisa diakses. Justru itu makanya kami laporkan biar polisi mengecek semuanya."
"Sekitar tanggal 20 (April, tidak bisa mengakses akun)," kata Andre dalam sebuah video di saluran YouTube Cumicumi seperti dikutip Kompas.com, Rabu (24/4/2019).
Sebagai informasi, Erin dilaporkan ke polisi oleh pengacara bernama Muhammad Firdaus Oiwobo atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap Prabowo.
Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Minggu (21/4/2019) dengan tuduhan melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun, istrinya merasa tidak menuliskan kata-kata hinaan seperti yang dituduhkan dan tercantum dalam bidik layar Insta Story yang beredar.
Karena itu, Andre mendampingi istrinya melaporkan dugaan peretasan tersebut ke Polda Metro Jaya.
"Saya sama istri mendampingi istri melaporkan ke sana. Ada penyalahgunaanlah."
"Saya sebagai warga negara biasa boleh juga kan punya hak melaporkan sesuatu hal yang harus dilaporkan," ujar Andre.
"Saya cuma datang ke sana (kantor polisi) melaporkan, selanjutnya biar mereka (polisi) yang menyelesaikan. Sambil kita menunggu proses lebih lanjut," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Roy Suryo Tanggapi Kasus Peretasan Instagram Erin Taulany"