Artis Terjerat Narkoba
Tak Terima Salinan Putusan MA, Eksekusi Ridho Rhoma Tertunda, Jika Masih Mangkir Akan Dijemput Paksa
Ridho Rhoma (30) akan kembali menjalani proses hukum. Namun, eksekusi kemarin tertunda. Mengapa? Jika masih mangkir lagi akan ada jemput paksa.
Editor:
Anita K Wardhani
Terkait kasus Ridho Rhoma, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan pidana atau memvonis terdakwa Ridho selama 10 bulan di RSKO pada 19 September 2017.
Setelah menjalani rehabilitasi, Ridho resmi bebas dan dinyatakan sembuh dari ketergantungan narkotika jenis sabu-sabu, pada Januari 2018.
(Arie Puji Waluyo)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jika Sudah Terima Salinan Asli Putusan MA Tapi Masih Mangkir, Ridho Rhoma Akan Dijemput Paksa