Minggu, 5 Oktober 2025

Artis Terjerat Narkoba

Tak Terima Salinan Putusan MA, Eksekusi Ridho Rhoma Tertunda, Jika Masih Mangkir Akan Dijemput Paksa

Ridho Rhoma (30) akan kembali menjalani proses hukum. Namun, eksekusi kemarin tertunda. Mengapa? Jika masih mangkir lagi akan ada jemput paksa.

Terkait kasus Ridho Rhoma, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan pidana atau memvonis terdakwa Ridho selama 10 bulan di RSKO pada 19 September 2017.

Setelah menjalani rehabilitasi, Ridho resmi bebas dan dinyatakan sembuh dari ketergantungan narkotika jenis sabu-sabu, pada Januari 2018.

(Arie Puji Waluyo)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jika Sudah Terima Salinan Asli Putusan MA Tapi Masih Mangkir, Ridho Rhoma Akan Dijemput Paksa

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved