Artis Terjerat Narkoba
Tak Terima Salinan Putusan MA, Eksekusi Ridho Rhoma Tertunda, Jika Masih Mangkir Akan Dijemput Paksa
Ridho Rhoma (30) akan kembali menjalani proses hukum. Namun, eksekusi kemarin tertunda. Mengapa? Jika masih mangkir lagi akan ada jemput paksa.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Ridho Rhoma (30) akan kembali menjalani proses hukum. Namun, eksekusi kemarin tertunda. Mengapa? Jika masih mangkir lagi akan ada jemput paksa.
Dia harus mendekam lagi di penjara setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus narkotika Ridho Rhoma.
MA mengabulkan kasasi JPU dan menambah hukuman untuk Ridho Rhoma kurungan penjara selama delapan bulan.
Hukuman penjara itu dilakukan setelah Ridho Rhoma menjalani rehabilitasi 10 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Wuriadi mengatakan, pihaknya sudah bisa menjemput Ridho Rhoma untuk dipenjarakan.
Baca: Dua Sosok Ini Diminta Tanggungjawab, Apa Perannya di Kasus Prostitusi yang Seret Vanessa Angel?

"Karena kami sudah memiliki salinan atau petikan putusan asli dari MA. Kami bisa langsung menjemput Ridho," kata Wuriadi di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (15/4/2019).
Wuriadi menambahkan, alasan pihaknya tidak langsung menjemput terdakwa Ridho Rhoma karena tim kuasa hukumnya sudah memberikan surat permohonan untuk penjemputan ditunda.
Baca: Pengacara Sebut Ridho Rhoma Siap Dipenjara Lagi, Asal . . .
"Jadi kuasa hukum terdakwa (Ridho Rhoma--Red), meminta kami menunda penangkapan sampai pihaknya menerima salinan putusan asli kasasi dari MA," ucapnya.
"Memang di dalam pasal 270 KUHAP, kami bisa menjemput terdakwa jika memang terdakwa sudah mendapatkan salinan atau petikan asli putusan kasasi dari MA," katanya.
Oleh karena itu, agar bisa menjemput dan atau Ridho menyerahkan diri ke Kejaksaan, Wuriadi sudah mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Surat tersebut berisikan agar Pengadilan Negeri Jakarta Barat bisa mengirimkan salinan atau petikan asli putusan kasasi MA, ke anak Raja Dangdut Rhoma Irama itu.
"Setelah diterima, nanti kami akan jadwalkan ulang pemanggilan kedua untuk terdakwa (Ridho). Jika tiga kali dipanggil tidak datang, maka kami akan jemput paksa terdakwa," ujar Wuriadi.
Sementara itu, Raja dangdut Rhoma Irama mengatakan bahwa putranya, Ridho Rhoma saat ini tidak akan memenuhi eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Baca: Tak Mau Dieksekusi, Dimana Ridho Rhoma? Sang Ayah Bocorkan Kondisinya

Alasannya, putranya belum menerima salinan putusan atau petikan putusan dari MA.
Selain itu, Rhoma Irama juga enggan menyebutkan keberadaan Ridho Rhoma saat ini.
"Ridho ada di sebuah tempat dan kondisi Ridho alhamdulillah sehat-sehat saja dan tegar menerima semua ini," kata Rhoma Irama yang didampingi kuasa hukumnya.
Rhoma Irama mengatakan hal tersebut saat ditemui di kediamannya di Jalan Pondok Jaya VI, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019) pagi.
Menurut Rhoma, putranya sudah menjalankan hukuman atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat selama 10 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
Berdasarkan edaran dari kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan MA, para pengguna narkotika dengan barang bukti dibawah satu gram, harus dilakukan rehabilitasi.
"Sementara Ridho sudah jalani rehabilitasi di RSKO milik pemerintah dan dihukum penjara. Ridho juga sudah sembuh dan keluar dari panti rehabilitasi sejak Januari 2018 lalu," ucapnya.
"Dia (Ridho) sudah beraktivitas show dan rekaman. Jadi, Ridho sudah dinyatakan sembuh," katanya.
Namun, MA membuat putusan sehingga Ridho Rhoma terancam dipenjara lagi membuat Rhoma Irama bingung.
Dia tidak mengerti maksud dan tujuan terhadap keputusan tersebut atas putranya.
"Ini artinya sekarang apa? Kalau dikatakan saya tidak mengerti sekarang yang namanya hukum. Dimana harusnya hukum itu mengandung unsur kemanusiaan, adil, dan beradap," katanya.
Baca: KABAR TERBARU Kasus Ahmad Dhani, Prabowo Kembali Jadi Penjamin Hingga Berkah Hidup Terpenjara
"Apakah ini adil? Apakah Beradab? Orang sudah bebas dan sehat disuruh penjara lagi," katanya.
Rhoma Irama pun mengembalikan masalah tersebut ke Undang-undang. Menurut dia, pengguna narkotika seharusnya direhabilitasi, bukan dipenjara.
"Ridho bukan melakukan kesalahan pidana, tapi dipenjara, oke enggak apa-apa, ia akan jalani. Tapi sekarang sudah bebas dan sekarang pengin di penjarain lagi?"
Apakah Ridho sebagai anak bangsa mau dihancurkan dan dibinasakan lagi?" ujar Rhoma Irama lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ridho Rhoma terseret kasus narkoba pada 25 Maret 2017.
Saat itu, pedangdut muda itu diamankan petugas Polres Metro Jakarta Barat karena kedapatan menyimpan sabu seberat 0,7 gram.
Baca: TERBONGKAR Rahasia Cinta Dul Jaelani, Minta Maaf Pada yang Tersakiti, Aaliyah Massaid Kah Maksudnya?
Terkait kasus Ridho Rhoma, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan pidana atau memvonis terdakwa Ridho selama 10 bulan di RSKO pada 19 September 2017.
Setelah menjalani rehabilitasi, Ridho resmi bebas dan dinyatakan sembuh dari ketergantungan narkotika jenis sabu-sabu, pada Januari 2018.
(Arie Puji Waluyo)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jika Sudah Terima Salinan Asli Putusan MA Tapi Masih Mangkir, Ridho Rhoma Akan Dijemput Paksa