Kamis, 2 Oktober 2025

Fahri Hamzah Diajukan Jadi Penjamin Pemohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet

Dengan penjamin Fahri Hamzah, Ratna Sarumpaet kembali mengajukan permohonan jadi tahanan kota kepada majelis hakim.

Penulis: Grid Network
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019). Ratna Sarumpaet menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait berita bohong atau hoax untuk membuat keonaran. Ratna dijerat dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus penyebaran berita hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (12/3/2019).

Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, dalam persidangan tersebut jaksa penuntut umum meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang disampaikan tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet.

Jaksa menilai, eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa sudah melampaui batas ruang lingkup eksepsi.

Dengan kata lain, eksepsi yang disampaikan tidak sesuai dengan pokok materil dan pokok perkara.

"Sudah melampaui batas ruang lingkup eksepsi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 156 Ayat (1) KUHAP atau dengan kata lain sudah di luar pokok materi eksepsi dan telah masuk dalam pokok materi perkara," kata jaksa, Daru Tri Sadono.

Jaksa mengatakan salah satu contoh materi eksepsi yang masuk dalam pokok materi perkara yakni pernyataan kuasa hukum yang menganggap keonaran tidak terjadi akibat penyebaran berita bohong yang disampaikan Ratna.

Lanjut ke Halaman Berikutnya

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved