Kasus Ratna Sarumpaet
Terus Genggam Tangan Atiqah Hasiholan Jelang Sidang, Ratna Sarumpaet Sempat Terpisah dengan Putrinya
Aktivis Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan penyebaran hoaks, Kamis (28/2/2019).
Mereka terus berdampingan hingga memasuki portal dimana PN Jaksel mengecek keperluan dan tujuan masing-masing orang memasuki gedung.

Disanalah Ratna terpisah dari Atiqah, lantaran portal hanya bisa dimasuki dua-tiga orang saja.
Ratna Sarumpate kala itu dikawal oleh kepolisian dan pegawai Kejaksaan. Atiqah mengikuti dibelakangnya.
Ratna tampak beberapa kali menengok ke belakang mencari Atiqah.
Baca: Teriakan Atiqah Hasiholan Sebelum Sidang Ratna Sarumpaet Dimulai
Begitu memasuki ruang tahanan sementara, barulah Ratna berbalik badan dan mencari Atiqah dengan bertanya kepada aparat.
"Atiqah mana?" kata Ratna, seraya menggerakkan kepalanya ke kanan dan kiri mencari putrinya, Kamis (28/2/2019).
Polisi pun memanggil Atiqah untuk turut memasuki ruang tahanan sementara.
"Mbak Atiqah mana itu, sini mbak Atiqah," kata polisi yang mengenakan kemeja hitam bertuliskan 'POLISI'.
Atiqah pun langsung bergegas menembus kerumunan wartawan untuk memasuki ruang tahanan sementara. Ia kemudian terlihat mendampingi ibunya berjalan masuk.
Adapun sidang diagendakan mulai sekira pukul 09.00 WIB dengan Majelis hakim yakni Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni serta dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.
Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany serta Las Maria Siregar.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, pada 5 Oktober 2018.
Dirinya sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang. Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.
Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.