Prostitusi Artis
RUU Pengguna Prostitusi Belum Final, Pemakai Jasa Belum Bisa Dijerat Hukum
Apakah pengguna prostitusi online seperti pelanggan Vanessa Angel bisa dijerat hukum?
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Herman Herry anggota Komisi III DPR RI menyampaikan terkait Rencana Undang-Undang atau Perundang-undangan (RUU) mengenai pasal di Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berpotensi bisa menjerat pelaku prostitusi online.
Herman menjelaskan RUU dapat menjerat penyedia prostusi maupun pengguna sampai saat ini masih tahap harmonisasi belum final.
Oleh karena itu, segala catatan-catatan tentunya pada saat akan final yang disepakati antara DPR dan pemerintah seharusnya semuanya masuk.
"Semakin kita menunda maka semakin banyak hal-hal baru dalam proses penambahan terntunya pasal-pasal yang harus disesuaikan oleh kondisi zaman," ungkapnya saat Reses di Gedung Mahameru Mapolda Jatim kepada Tribunjatim.com, Senin (18/2/2019).
Herman memaparkan catatan-catatan inilah yang sampai saat ini terus diperbaiki kemungkinan sidang akan diselesaikan secara baik. Pihaknya berharap sebelum berakhirnya DPR periode 2019 bisa menyelesaikan pasal tambahan di dalam KHUP tersebut.
Baca: Buzzer Hoaks Pilpres Bergaji Rp 100 Juta, Gencar Promosi Capres Melalui Media Sosial
Apakah pengguna prostitusi online seperti pelanggan Vanessa Angel bisa dijerat hukum?
Herman mengatakan terkait hal itu lebih ke persoalan yang bisa dimasukkan ke catatan ini bisa sempurnakan nanti dihukum acaranya.
"Nanti itu kemungkinannya bisa saja tergantung kesepakatan (Sidang RUU)," pungkasnya kepada Tribunjatim.com.
(don/TribunJatim.com).