Dua Musisi Dangdut yang Kedapatan Konsumsi Sabu Direhabilitasi di RSKO Cibubur
Yanto Sari dikenal sebagai pencipta lagu dangdut hits seperti lagu Goyang Nasi Padang yang dipopulerkan oleh Duo Anggrek, lagu SMS oleh Trio Macan, da
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Dua musisi dangdut dibekuk Ditresnarkoba Polda Metro Jaya karena menyalahgunakan narkotika jenis sabu yakni Yanto Sari (44) dan Romy Patti Selano Alias Ade.
Keduanya dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, untuk direhabilitasi.
Rehabilitasi dilakukan berdasar hasil asesment yang mereka jalani di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Selatan.
Yanto Sari dikenal sebagai pencipta lagu dangdut hits seperti lagu Goyang Nasi Padang yang dipopulerkan oleh Duo Anggrek, lagu SMS oleh Trio Macan, dan Tak Rela Diginiin oleh Via Vallen.
Sementara Romy Patti Selano dikenal sebagai arranger musik dangdut.
"Untuk para tersangka penyalahgunaan narkotika yang merupakan musisi dangdut yakni YS dan rekannya sudah dibawa ke RSKO Cibubur untuk direhabilitasi, kemaren," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komber Argo Yuwono, Sabtu (9/2/2019).
Baca: Diduga Konsumsi Sabu, Pencipta Lagu Via Vallen dan Nella Kharisma Ditangkap Polisi
Sebelumnya, kata Argo Yuwono, mereka sudah menjalani asesment di BNNK Jakarta Selatan. "Hasil asesment merujuk mereka untuk direhabilitasi di RSKO," kata Argo Yuwono.
Meski direhabilitasi di RSKO, dia memastikan bahwa proses hukum terhadap keduanya terus berjalan.
Menurut Argo Yuwono, dari hasil asesment tingkat ketergantungan narkotika Yanto Sari dan Ade parah.
Apalagi keduanya mengaku sudah sejak 10 tahun mengonsumsi sabu.
"YS ini mengonsumsi sabu sudah 10 tahun. Ia mengaku mengonsumsi sabu untuk inspirasi mencipta lagu agar daya tahan tubuhnya kuat dan bisa begadang membuat lagu," kata Argo Yuwono.
Oleh karena itu, rehabilitasi kepada Yanto Sari dan Romy Patty Selano harus dilakukan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Resnarkoba Polda Metro Jaya membekuk dua orang musisi dangdut dan dua orang lainnya.
Mereka diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba yang dibekuk di dua tempat terpisah yakni di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, dan di Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Senin (4/2/2019) dan Selasa (5/2/2019) lalu.
Dua musisi dangdut yang dibekuk adalah Yanto Sari (44), pencipta lagu dangdut dan Romy Patti Selano Alias Ade, aranger musik dangdut.
Sementara dua orang lainnya adalah Yudi Sudarso (52) yang berprofesi wiraswasta dan Mike Adriyani Alias Indri (32).