Prostitusi Artis
Dua Muncikari yang Tawarkan Vanessa Angel Beroperasi di Lintas Wilayah, Minta Bayaran 30 Persen
Kedua wanita asal Jakarta Selatan itu diduga menawarkan artis Vanessa Angel dan seorang temannya yang disinyalir model, AV alias AS ke pelanggannya di
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membeberkan modus operandi dan besaran bagi hasil antara Artis AV dengan mucikarinya dalam praktik prostitusi online.
Praktik prostitusi artis ini melibatkan dua mucikari TN (28) dan ES (37).
Kedua wanita asal Jakarta Selatan itu diduga menawarkan artis Vanessa Angel dan seorang temannya yang disinyalir model, AV alias AS ke pelanggannya di Surabaya.
Akhirnya VA dan AV alias AS digerebek di sebuah kamar hotel berbintang di Surabaya saat menjalankan praktik prostitusi bersama penggunannya.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menerangkan, modus operandi yang dilakukan TN dan ES, yakni melancarkan aksinya melalui media sosial, termasuk Instagram khususnya.
Baca: Ditangkap Saat Berhubungan Badan, Vanessa Angel dan Pengusaha R Dipulangkan, Mucikarinya Tersangka
Melalui medsos, dua tersangka mempromosikan atau melakukan jasa layanan prostitusi yang dapat menyedikan bagi oknum yang berminat dari selebgram yang ada.
"Keduanya memfasilitasi komunikasi dan melakukan transaksi," kata Yusep kepada awak media, Minggu (6/1/2019).
Yusep menjelaskan, ada aturan tertentu dalam pembagian besaran hasil dari praktik prostitusi yang dijalani.
"Aturan mainnya, 30 persen dibayar di muka melalui rekening," beber Yusep.
Yusep mengatakan, sampai saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait kasus ini
Selain itu, Yusep mengaku pihaknya juga telah meminta bantuan PPATK terkait treasing daripada transaksi keuangan.
Lalu, sudah berapa lama aksi mereka berlangsung?
"Sementara, data yang kami miliki, satu bulan ini cukup banyak transaski maupun komunikasi terkait jasa layanan prostitusi. Area transaski boarderles, maupun lintas wilayah," tandas polisi dengan tiga melati dipundaknya itu.
Baca: Mengira Anaknya Kecelakaan, Sang Ayah Menangis Saat Tahu Vanessa Angel Terseret Prostitusi Artis
Berdasarkan hasil pemeriksaan, hal tersebut bergantung dari pemesan atau pemohon pengguna jasa prostitusi ini.
Bahkan, kedua pelaku juga memberikan fasilitas kepada wanita yang ditawarkan kepada pemesannya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengungkap kasus prostitusi daring di kota pahlawan pada Sabtu (5/1/2019) kemarin.
Dalam kasus itu, ternyata menyeret Artis ibu kota, VA atau Vanessa Angel.
Tarif VA atau Vanessa Angel sekali kencan mencapai Rp 80 juta.
Sedangkan temannya, AV alias AS bertarif Rp 25 juta sekali kencan.
Dalam kasus ini, dua orang mucikari TN dan ES ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara VA dan VA alais SA dilepas lantaran sebagai korban.
Jadi Tersangka
Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya menetapkan dua tersangka atas kasus prostitusi online yang menjerat salah seorang artis FTV, yakni VA.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menegaskan, usai pihaknya melakukan penindakan terhadap tindak pidana untuk kasus prostitusi online dan mengamankan beberapa orang termasuk arti s dan model, VA dan VA alias SA.
"Kami telah menetapkan tersangka, para mucikari yang salah satunya kami tangkap di wilayah Jakarta Selatan," ujar Yusep kepada awak media, Minggu (6/1/2019).
Kedua tersangka itu adalah TN (28) dan ES (37), dimana keduanya berasal dari Jakarta Selatan.
Yusep menuturkan, kedua tersangka disangkakan UU ITE pasal 27 dan 45, 296 dan 506 terkait dengan penyedia jasa prostitusi baik secara elektronik maupun konvensional.
Lantas, ada berapa korban termasuk artis yang tersandung kasus itu?
Yusep mengaku, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui pasti total korban didalamnya.
Pasalnya, pihaknya masih mendalami kasus itu dengan memeriksa para saksi dan tersangka.
"Masih dalam pendalaman, untuk yang terkait di dalam cukup banyak, nanti kita sampaikan lebih lanjut," beber polisi dengan tiga melati dipundaknya itu.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan artis di kota pahlawan pada Sabtu (5/1/2019) kemarin.
VA diduga memperoleh bayaran hingga Rp 80 juta dari setiap pelayanan yang diberikan kepada pelanggannya.
Tak hanya VA, personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim juga mengamankan seorang foto model berinisial AS.
AS sendiri diduga memperoleh bayaran hingga Rp 25 juta untuk setiap kali service.
(TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Inilah Modus Operandi dan Besaran Bagi Hasil Artis AV dan Mucikari di Praktik Prostitusi Online