Sabtu, 4 Oktober 2025

Kaleidoskop 2018

Kaleidoskop 2018, Artis Terseret Narkoba, Jennifer Dunn Hingga Meninggalnya Pretty Asmara di Penjara

Banyak peristiwa dari dunia selebriti tanah air mewarnai pemberitaan tahun ini. Termasuk mereka yang masih tergoda dengan barang haram narkoba.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis cantik Jennifer Dunn menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018). Majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin oleh hakim Riyadi Sunindyo Florentinus menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp 800 juta subsider dua bulan kurungan karena Jennifer Dunn terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya delapan bulan kurungan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Dari tangannya polisi mengamankan satu paket sabu, dua strip dumolid dan potongan ganja. Fachri pun harus menjalani masa tahanan di RSKO Cibubur Jakarta Timur, dan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Fachri pun dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara dan denda sebesar lima ribu rupiah untuk membayar biaya perkara, dengan catatan masa tahanan Fachri dihabiskan di RSKO Cibubur.

"Menjatuhkan pidana kepada Fachri Albar alias Ai dengan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi masa tahanan terdakwa dengan ketentuan terdakwa tidak menjalani sisa hukuman di tahanan melainkan rehabilitasi di RSKO Cibubur," ujar Nasruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018).

Dan sekira bulan Oktober, Fachri Albar pun sudah menghirup udara bebas.

3. Roro Fitria

Roro Fitria berpenampilan berbeda dengan mengenakan hijab hitam saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018). Semenjak meninggalnya sang ibunda, Roro Fitria selalu mengenakan hijab dan masih terlihat berduka. Roro Fitria menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Roro Fitria berpenampilan berbeda dengan mengenakan hijab hitam saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018). Semenjak meninggalnya sang ibunda, Roro Fitria selalu mengenakan hijab dan masih terlihat berduka. Roro Fitria menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Di hari yang sama dengan penangkapan Fachri Albar, model seksi Roro Fitria juga diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Jagakarsa Jakarta Selatan.

Roro Fitria terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dirinya ditangkap setelah kedapatan memesan sabu seberat 0.25 gram kepada seseorang berinisial WH.

Roro pun harus mendekam di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.

Dari persidangan yang dijalaninya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Roro divonis majelis hakim dengan hukum 4 tahun penjara dan denda 800 juta rupiah. Roro pun merasa hukumannya tak adil baginya.

"Berat yang saya rasakan dan saya rasa tidak adil. Saya sangat sedih, saya sangat syok," ujar Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).

Seperti tak henti ditimpa musibah, sebelum dirinya divonis majelis hakim. Roro harus menerima kenyataan pahit rumahnya kerampokan dan sang bunda meninggal dunia.

Hingga kini dirinya masih mendekam di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.

4. Dhawiya Zaida.

Putri Ratu Dangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN Jakarta Timur, Selasa (4/9/2018). Majelis hakim PN Jakarta Timur memvonis Dhawiya Zaida selama satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun rehabilitasi narkotika di RSKO Cibubur. Dhawiya ditangkap bersama kekasihnya Muhammad, kakak lelakinya Syehan, dan iparnya Chauri Gita di rumahnya di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Jumat (16/2/2018) dini hari. Dari tangan mereka, polisi menyita dua klip plastik berisi sabu seberat 0,38 gram dan 0,49 gram. Selain itu, ada pula sabu seberat 0,45 gram dalam dompet silver milik Dhawiya. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Putri Ratu Dangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN Jakarta Timur, Selasa (4/9/2018). Majelis hakim PN Jakarta Timur memvonis Dhawiya Zaida selama satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun rehabilitasi narkotika di RSKO Cibubur. Dhawiya ditangkap bersama kekasihnya Muhammad, kakak lelakinya Syehan, dan iparnya Chauri Gita di rumahnya di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Jumat (16/2/2018) dini hari. Dari tangan mereka, polisi menyita dua klip plastik berisi sabu seberat 0,38 gram dan 0,49 gram. Selain itu, ada pula sabu seberat 0,45 gram dalam dompet silver milik Dhawiya. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Tak berselang lama dari penangkapan Roro Fitria dan Fachri Albar, putri ratu dangudt Elvy Sukaeseh yakni Dhawiyah Zaida, turut diringkus Direktorar Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Cawang Jakarta Timur.

Dhawiya tak sendiri, dirinya diringkus bersama kakak dan kakak iparnya, beserta sang kekasih. Dari penangkapannya polisi mendapatkan barang bukti dua klip plastik berisi sabu seberat 0,38 gram dan 0,49 gram dan juga sabu seberat 0,45 gram dalam dompet silver milik Dhawiyal.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved