Artis Terjerat Narkoba
Fachri Albar Divonis 7 Bulan Rehabilitasi
Fachri dinyatakan secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memvonis terdakwa kasus narkoba Fachri Albar 7 bulan rehabilitasi. Hal itu dibacakan dalam sidang, Selasa (7/10/2018).
Fachri dinyatakan secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri, dan menerima penyerahan psikotropika tanpa resep dokter selaku pengguna.
“Menghukum Terdakwa Fachri Albar alias Al untuk memerintahkan menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama 7 bulan di rumah sakit ketergantungan obat Cibubur Jakarta,” ujar Asiadi Sembiring, Hakim Ketua dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2018).
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti satu kotak plastik bekas permen karet di dalamnya terdapat satu buah puntung sisa pakai Narkotika sisa pakai ganja seberat 0,125 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 0,55 gram, dan 13 psikotropika jenis nitrazepam.
“Serta 1 butir psikotropika jenis aplazopam dirampas untuk dimusnahkan, membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5000 rupiah,” lanjut Asiadi.
Atas kesalahannya, Fachri dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, serta Pasal 60 ayat 5 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. Usai putusan dibacakan, Fachri terlihat memeluk tim kuasa hukumnya serta menjabat tangan Majelis Hakim.(*)