Artis Terjerat Narkoba
Tak Ingin Putrinya Sedih, Tio Pakusadewo Penuhi Janji untuk Berubah
Hari ini, Tio menjalani sidang pembacaan replik dari jaksa atas tanggapan pledoi atau nota pembelaan tim kuasa hukumnya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tio Pakusadewo ucapkan janji kepada putrinya, yakni Patrisha Beatrice Pakusadewo, setiap kali mereka bertemu di pengadilan.
Janji itu Tio ucapkan sembari mengaitkan kelingkingnya dengan kelingking putrinya tersebut.
"Itu dari dulu kalau buat janji sama papah ada simbolnya. Kelingking ketemu kelingking dan kita berdoa cium jempol masing-masing," kata Patrisha, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2018).
Baca: Tio Pakusadewo Berserah kepada Tuhan
"Aku minta papah janji buat aku, 'papah janji ada kemauan untuk berubah. Papah janji sama aku yah? You become a brother man,'" lanjutnya.
"Aku bilang, 'kalau papah enggak mau lakuin itu buat diri papah sendiri, lakuin buat aku'. Aku cuma bilang itu aja," katanya menambahkan.
Tio berniat memenuhi janji tersebut. Ia tak mau membuat putrinya bersedih.
Hari ini, Tio menjalani sidang pembacaan replik dari jaksa atas tanggapan pledoi atau nota pembelaan tim kuasa hukumnya.
Dalam replik itu, jaksa menolak semua nota pembelaan dari tim kuasa hukum Tio.
Jaksa menolak permintaan tim kuasa hukum Tio yang mengajukan usul penggunaan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
Jaksa meminta agar majelis hakim memutus terdakwa Tio dengan Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni menyimpan dan memiliki.
Jaksa menimbang bahwa Tio merupakan pengguna dan pecandu akut narkoba. Selain itu, proses rehabilitasi Tio selama di RS Bhayangkara, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, sewaktu penyelidikan di kepolisian tidak berhasil.
Atas hal itu, jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya agar majelis hakim mempidana Tio dengan hukuman 6 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 1 miliar.(*)