Sabtu, 4 Oktober 2025

Artis Terjerat Narkoba

Begini Dandanan Roro Fitria Saat Jalani Sidang Perdana, Alis Cetar Rambut Dikepang

AKTRIS Roro Fitria (28) menjalani sidang perdana atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.

KOLASE/GRID.
Roro Fitria (28) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Kamis (28/6/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AKTRIS Roro Fitria (28) menjalani sidang perdana atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.

Roro menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Kamis (28/6/2018), dengan agenda pembacaan dakwaan.

Bintang film 'Bangkitnya Suster Gepeng', 'Street Society', dan 'Gunung Kawi' ini tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 12.50 WIB.

Menggunakan kemeja putih dan rambut dikepang samping, Roro dikawal oleh dua pria berbadan tegap ketika berjalan dari mobil tahanan menuju ruang tunggu tahanan.

Baca: Wulan Guritno Tanya Soal Bekas Lipstik di Pipi, Begini Jawaban Tio Pakusadewo

Roro Fitria (28) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Kamis (28/6/2018).
Roro Fitria (28) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Kamis (28/6/2018). (WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO)

Pantauan Warta Kota, Roro tampak cantik dengan makeup dan rambut kepangnya itu. Polesan blush on terlihat memenuhi pipinya, matanya diberikan sentuhan eyeliner dan maskara.

Alisnya juga terlihat cetar dan berwarna hitam pekat dengan tambahan lipstik berwarna pink.

Sambil terus berjalan menuju ruang tunggu tahanan pengadilan, Roro mengungkapkan kesiapannya menjalani sidang perdana.

"Bismillah, mohon doanya teman-teman," kata Roro Fitria sambil terus berjalan menuju ruang tunggu tahanan.

Diberitakan sebelumnya, Roro Fitria ditangkap di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).

Baca: Pertama Kali Jalani Sidang Kasus Narkoba, Roro Fitria Mengaku Deg-degan

Roro ditangkap saat tengah menunggu pesanan sabu dari YK dengan perantara seorang pria berinisial WH. Saat itu Roro memesan sabu seberat 2,4 gram dengan harga Rp 4 juta, dan Rp 1 juta untuk jasa kurir.

Roro berdalih sabu tersebut akan ia gunakan untuk merayakan valentine bersama rekan-rekannya sesama artis.

Atas perbuatannya, Roro dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved