Artis Terjerat Narkoba
Pertama Kali Jalani Sidang Kasus Narkoba, Roro Fitria Mengaku Deg-degan
AKTRIS Roro Fitria (28) menjalani sidang perdana atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AKTRIS Roro Fitria (28) menjalani sidang perdana atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.
Roro disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Kamis (28/6/2018), dengan agenda pembacaan dakwaan.
Bintang film 'Bangkitnya Suster Gepeng', 'Street Society', dan 'Gunung Kawi' ini tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sekitar pukul 12.50 WIB.
Menggunakan kemeja putih dan rambut dikepang samping, Roro dikawal dua pria berbadan tegap, ketika berjalan dari mobil tahanan menuju ruang tunggu tahanan.
Sambil berjalan, Roro mengaku deg-degan dan cemas menjalani persidangan perdananya. Mengingat, dirinya pernah memegang gelar duta narkoba.
Baca: Tio Pakusadewo Banjir Dukungan Artis, Dari Jeffri Nichol Hingga Wulan GuritnO Datangi Pengadilan
"Iya deg-degan," kata Roro seraya menganggukkan kepalanya.
Namun, Roro bungkam ketika ditanya awak media, seputar persiapannya untuk menghadap majelis hakim. Roro hanya membalasnya dengan senyuman.
Sebelumnya, Roro Fitria ditangkap di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018). Roro ditangkap saat tengah menunggu pesanan sabu dari YK dengan perantara seorang pria berinisial WH.
Saat itu Roro memesan sabu seberat 2,4 gram dengan harga Rp 4 juta, dan Rp 1 juta untuk jasa kurir. Roro berdalih sabu tersebut akan ia gunakan untuk merayakan valentine bersama rekan-rekan sesama artis.
Atas perbuatannya, Roro dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)