Jumat, 3 Oktober 2025

Terungkap! Alasan Raffi Ahmad Selalu Dikawal, Ternyata Pernah Terima Pesan Ancaman Menyeramkan Ini

Setiap kali berpergian Raffi Ahmad selalu didampingi oleh asisten dan tiga laki-laki berparas sangar.

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Artis Raffi Ahmad berbincang dengan awak Tribunnews dan Warta Kota saat bertandang ke kantor Redaksi Tribunnews.com, di Palmerah, Jakarta, Selasa (10/4/2018). Raffi dan Gigi mempromosikan film terbaru mereka berjudul The Secret, yang akan tayang pada 26 April 2018 mendatang. 

Begitu pula keluarganya, Nagita Slavina dan Rafathar pun selalu mendapat penjagaan setiap kali pergi keluar rumah.

Sebab pesan ancaman pembunuhan tersebut tidak datang satu dua kali padanya melalui fitur pesan singkat.

Seperti saat ini Raffi Ahmad berkunjung ke bioskop Palembang untuk meet and great dengan penonton filmnya "The Secret".

Tampak di video unggahannya, Raffi Ahmad dijaga ketat oleh pengawalnya saat dikerubungi sejumlah penggemar di bioskop.

Bukan bodyguard yang ia sewa khusus untuk mengawal dirinya, Raffi lebih memanfaatkan jasa asistennya yang sudah lama bergabung.

Namun, ayah satu anak ini mengaku tidak terlalu menganggap ancaman tersebut tetapi perlu menjaga diri baik-baik.

"Itu ada-ada saja ya, tapi enggak pernah digubris," ujar Raffi, Jumat (27/4/2018).

Bahkan ia pun tidak takut dengan pesan ancaman tersebut dan justru menantang balik pelakunya.

"Coba aja kalau berani gitu, Kan pasti kena hukum, soalnya kita kan negara hukum," ujar Raffi.

Menurutnya pesan ancaman tersebut ulah seseorang yang tidak suka dan sirik padanya.

"Ya ada aja orang sirik. Biasa aja. Kita mah pecaya apapun kan percaya sama allah," jelas Raffi.

Selain itu, dilansir dari konsultanhukum.web.id tindakan pelaku tersebut sebenarnya bisa terkena pasal 29 UU ITE dan pasal 45 ayat 3 UU ITE.

Pada kedua pasal Undang-undang No 11 tahun 2008 tersebut mengatur tentang tindakan pengancaman.

Tertulis di pasal 45 ayat 3 UU ITE, setiap orang yang mengirim ancaman melalui media elektronik bisa dipidana paling lama 12 tahun.

Pelaku juga bisa dikenakan denda paling banyak Rp 2 miliar. (*)

Sumber: Nakita
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved